Untuk Menghindari Penangkapan, Pacar Mario Putus Sekolah. Statusnya Saat Ini Adalah Sebagai Berikut.

Bulda Metro Jaya menaikkan status hukum AGH, 15 tahun, pacar Mario Dandy Satriu, 20 tahun, dari saksi menjadi pelaku kasus penyerangan terhadap David Ozora, 17 tahun.

Diancam dengan 12 tahun penjara, Almana lolos dari penangkapan, tapi bagaimana dengan sekarang?

Pengacara AGH Mangatta Toding Allo telah membeberkan kondisi kliennya yang saat ini sedang menjalani perawatan kejiwaan.

Sementara itu, AGH juga memutuskan untuk berhenti sekolah.

Isi surat pengunduran diri AGH yang diajukan ke SMA 1 Jakarta Tarakanita, tempatnya bersekolah, terungkap.

Surat pengunduran diri yang ditandatangani keluarga AGH itu memuat dua poin.

Pertama, AGH berterima kasih kepada pihak sekolah yang tetap membuka ruang komunikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

AGH juga mengucapkan terima kasih karena telah menerimanya sebagai siswa di Tarakanita 1 Jakarta dan memberinya hak untuk mengenyam pendidikan selama bersekolah.

Pihak keluarga juga meminta maaf kepada pihak sekolah jika selama ini AG melakukan kesalahan.

Reaksi AGH dan status pacar Mario setelah dipromosikan menjadi aktor

Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AGH, 15 tahun, pacar Mario Dandy Satrio, 20 tahun, dari saksi menjadi pelaku kasus penyerangan terhadap David Ozora, 17 tahun.

Pengacara AGH, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya kini mencoba menjelaskan reputasinya yang meningkat kepada para pelaku kejahatan.

“Saat ini kami sedang menginformasikan dan menjelaskan kepada anak-anak AGH tentang kenaikan status mereka,” kata Mangata saat dihubungi , Jumat (3/3/2023).

Namun, Mangata tidak merinci secara pasti tindakan hukum apa yang akan diambilnya menyusul perubahan status tersebut.

Mangata hanya mengatakan bahwa kliennya masih menerima bantuan psikiater setelah insiden terkait AGH.

Namun, ia enggan membeberkan detail status AGH-nya setelah status hukumnya dinaikkan oleh polisi.

“AGH saat ini sedang mendampingi psikolog independen Diya Ayu Kartika Paramita. Kita harus menunggu hasil dari psikiater,” ujarnya.

AGH putus sekolah.

AGH (15), pacar Mario Dande Satriu (20), anak mantan pegawai pajak, mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Pengunduran diri dilakukan setelah AGH dituding sebagai pelaku kasus penganiayaan Mario.

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, usai diperiksa pada Jumat (3/3/2023), “Sudah benar-benar siap”.

Namun, Mangatta tidak membeberkan alasan pengunduran diri kliennya tersebut dari tempat kuliahnya.

Pada saat yang sama, SMA Tarakanita 1 Jakarta mengeluarkan surat pengunduran diri dari AGH.

Surat itu menyatakan pengunduran diri itu berlaku efektif 28 Februari 2023.

“Kami telah resmi menerima pengunduran diri dari AGH sebagai siswa SMA Tarakanita 1 Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023.”

Tarakanita pun mengaku telah menerimanya dan memutuskan untuk mengembalikan A kepada orang tuanya.

Surat itu melanjutkan, “sementara pihak sekolah memulihkan pendidikan AGH untuk orang tua dan keluarga, tetap memperhatikan masalah yang berkaitan dengan undang-undang dan peraturan yang relevan, terutama undang-undang perlindungan anak.”

Tuliskan surat pengunduran diri AGH dari SMA Tarakanita dan terima kasih atas permintaan maafnya.

Isi surat pengunduran diri yang diajukan pacar Mario Dandy Satrio AGH (15) ke SMA 1 Tarakanita Jakarta pun terungkap.

Perdi Soetiono, Penasehat Hukum Yayasan Tarakanita, yang mengungkapkan isi surat pengunduran diri itu menjelaskan, ada dua bagian utama surat pengunduran diri yang ditandatangani keluarga AGH.

Pertama, kata Verdi, AGH berterima kasih kepada pihak sekolah yang terus membuka ruang komunikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.

“Kedua, menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak termasuk siswa, guru, dan alumni, saya akan mengajukan pengunduran diri saya untuk kepentingan semua pihak, terutama siswa yang belajar,” kata Ferdi. mengirimkan isinya. Jumat (3 Maret 2023) dari surat pengunduran diri Al-Manea.

Dalam surat tersebut, AGH mengucapkan terima kasih karena telah menerimanya sebagai siswa di Tarakanita 1 Jakarta dan memberinya hak untuk mengenyam pendidikan sambil belajar di sekolah tersebut.

Keluarga surat juga meminta maaf kepada pihak sekolah jika selama ini AGH melakukan kesalahan.

Ia melanjutkan, “Entah bagaimana, saya bersyukur karena terus berkomunikasi, menganggap tidak bersalah, dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama para mahasiswa yang jelas-jelas terkena dampak dari kejadian ini.”

“Setelah mengumumkan niat saya untuk mengundurkan diri, saya berterima kasih kepada Tarakanita karena telah menerima saya,” katanya.

Memahami bahwa AGH tidak ditahan, Camp David meminta AGH untuk melanjutkan proses hukum hingga persidangan.

Kabarnya, keluarga David Ozora, 17, akan terus meminta pertanggungjawaban AGH, 15, meskipun pelaku anak tidak ditangkap dalam kasus pelecehan.

Pengacara David, Melissa Angraini, mengatakan dia tahu AGH tidak ditahan meskipun menyebutkan kejahatan tersebut, pada dasarnya karena bertentangan dengan sistem peradilan anak.

Namun, dia menegaskan, bukan berarti AGH terbebas dari pertanggungjawaban pidana yang menjebloskannya.

Dihubungi pada Jumat (3/3/2023), Melissa menjelaskan, “Kalau Slate tidak bisa kami sita, tidak masalah. Nanti kami pertanyakan pertanggungjawaban pidana.”

Sementara itu, Melissa mengaku tetap menghormati prosedur yang mengatur AGH sebagai pelanggar hukum anak.

Namun, diharapkan kekasih tersangka, Mario Dandy Satrio, tetap menjalani proses hukum hingga ke tingkat pengadilan meski tidak ditahan.

Ia mengatakan, “Namun, kekebalan atau kekebalan yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sudah diatur dalam sistem peradilan anak, jadi jangan diklaim.”

“Intinya kami menuntut pertanggungjawaban,” ujarnya.

Mengapa Anda Tidak Harus Menangkap Pacar Mario AGH

AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), teridentifikasi sebagai pelaku kasus pelecehan anak terhadap David Ozora (17), pejabat Cristalino dari Zippi&Sor.

Insiden penguntitan terjadi pada Senin (2023).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satrio menyerang David Ozzora.

Status AGH dinaikkan menjadi pelanggar atau anak pelanggar hukum.

Pacar Mario Dandy Satrio terungkap terlibat penyerangan terhadap David Ozzora.

Diketahui AGH belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Apakah AGH akan ditahan setelah menyebut nama pelaku?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, ada aturan yang harus dipatuhi dalam UU Perlindungan Anak.

Ada aturan formal yang harus diikuti dan diamanatkan oleh undang-undang.

“Kalau tidak dilaksanakan, salah,” kata Hengke dalam jumpa pers yang digelar di Bulda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2023), dikutip .

Ahli hukum pidana menjelaskan

Ahmed Sufyan, pakar hukum pidana remaja di Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, menjelaskan penahanan di Rumah Sakit Almana setelah namanya disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan.

“Kalau pelakunya anak-anak, ada perlakuan khusus kalau melawan hukum.”

“Lihat dulu ancaman pidananya. Apakah hukumannya kurang dari 7 tahun atau tidak.”

“Diverted atau restorative justice wajib dilakukan bagi anak di bawah usia 7 tahun,” jelasnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Gaya Wartakotalive.com, Kamis.

Menurut Ahmed Sofian, penahanan Al-Manea tidak diperlukan.

Ketika ini dilakukan, ada tiga alasan obyektif.

“Pertama melarikan diri, kemudian tersangka kejahatan lain, kemudian penghancuran bukti, kemudian anak-anak memiliki spesialisasi, dan anak-anak berhak atas pendidikan yang disponsori negara.”

“Melindungi haknya adalah hal yang baik. Kecuali ada alasan yang memaksa, undang-undang perlindungan anak secara hukum melarang penahanan anak yang menghadapi hukum yang berbeda dengan orang dewasa,” jelas Sofyan.

“Orang dewasa dapat ditahan jika diancam dengan hukuman lima tahun.”

“Kalau anak-anak, itu bukan kewajiban, itu ancaman 12 tahun.”

“Salah kalau penyidik ​​menangkap anak-anak kecuali ada alasan obyektif untuk menyelidikinya,” jelasnya.

Polisi menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penganiayaan

Bolda Metro Jaya telah menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penyerangan David Ozzora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Pernyataan AGH yang ditetapkan sebagai tersangka disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (3/2/2023).

Henggi mengatakan di YouTube Kompas TV, “Situasi telah berubah di Dinas Kesehatan, yang semula adalah anak ilegal, dan status sebagai anak ilegal meningkat.” saluran.

Kemudian dia menambahkan, “Atau, berubah menjadi aktor atau aktor cilik.”

“Makanya anak di bawah umur tidak bisa dijadikan tersangka” jelasnya.

Pacar AGH Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara

Pacar (20) Mario Dandy Satrio (20) yang menulis inisial AGH (15) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku kasus pencabulan terhadap karyawan GP Ansor Cristalino David Ozora (17).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan kedapatan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Penyidik ​​Polda Metro Jaya menjerat pacar Mario Dandy, AGH, dengan pasal berlapis mulai dari pidana hingga perlindungan anak.

“Klausul 353(2) sehubungan dengan pasal 56 KUHP untuk anak dari Jaksa Agung, yaitu anak yang telah melanggar hukum berdasarkan pasal 76c dan/atau pasal 354(1) sehubungan dengan pasal 56 tentang Anak UU Perlindungan pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak; Ju 56, Pasal 351 Pasal 2 Pasal 56,” kata Dirjen Biro Pidana Umum Bulda Metro Jaya Kumbis Hengki Hariadi pada Jumat (2/3/2023). .

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, penyelesaian kesehatan masyarakat terancam hukuman 12 tahun penjara.