Opini

Refleksi 50 Tahun Perjalanan Gerakan PMII

E-mail Cetak PDF
Membangun Kesefahaman Gerakan dari Tujuan PMII

Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT,berbudi luhur,
berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya
dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
(Pasal 4 Anggaran Dasar PMII)


1.

Pemandu utama gerakan adalah tujuan organisasi. Tujuan organisasi kurang lebih sama dengan cita-cita. Tujuan letaknya ‘di depan’, menarik kita seutuhnya untuk maju. Namun tujuan juga terletak ‘di belakang’, mendorong inspirasi dan menguatkan daya refleksi kita atas seluruh aktivitas harian organisasi kita.

Dimana-mana, tujuan atau cita-cita tidak bisa diwujudkan dalam satu ayunan langkah, satu kegiatan, acara atau program; malah mungkin membutuhkan beberapa generasi hingga tujuan tersebut terwujud. Dan jarang sekali ada sebuah organisasi-sosial, negara, dan seterusnya yang menyatakan bahwa “tujuannya telah tercapai”.

Tujuan PMII, dalam pandangan kami, adalah fundamental yang seringkali luput dari perhatian kegiatan, perhatian program dan perhatian intelektual kita. Tujuan PMII, mohon maaf kalau salah, bahkan kalah populer dengan komitmen, diskursus, isu seksi yang dikunyah sehari-hari oleh PMII (yang dulu-dulu) seperti: pembelaan kaum mustadh’afin, mewujudkan kesejahteraan, masyarakat egaliter, demokratisasi, civil society, HAM dst.

Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 22 April 2010 14:45 ) Selanjutnya...
 

PILKADA DAN KUALITAS DEMOKRASI

E-mail Cetak PDF

Oleh : Aris Ali Ridho *)

Pada tahun 2010 ini sekitar 226 daerah (kabupaten/kota/provinsi) di seluruh Indonesia akan menyelenggarakan hajat demokrasi lokal dalam rangka pemilihan kepala daerah. Pilkada langsung adalah hasil dari tututan reformasi 1998 yang menghendaki iklim kehidupan berdemokrasi, termasuk untuk mengubah bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang tadinya bersifat sentralistis menjadi desentralistis yang kemudian melahirkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya antara lain mengatur mengenai pilkada langsung. Tidak tanggung-tanggung, biaya yang akan dikeluarkan untuk Pilkada langsung ini mencapai milyaran, bahkan puluhan milyar rupiah, tidak heran bila tahun ini banyak anggaran daerah membengkak untuk membiayai Pilkada. Belum lagi biaya yang dikeluarkan oleh calon-calon kepala daerah yang juga mengakibatkan kanker alias kantong kering. 

Selanjutnya...
 

Uji Materi UU BHP di Terima

E-mail Cetak PDF

Oleh: SHALEH, SH (Ketua PB PMII Bidang Advokasi, Hukum & HAM)

Semenjak pembahasan Rancagan Undang – undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) di DPR RI sudah menimbulkan polemik yang luar biasa dimasyarakat. DPR RI terkesan memaksakan Rancagan Undang – undang (RUU) Badan hukum Pendidikan (BHP) untuk disahkan menjadi Undang -undang walaupun gelombang penolakan terjadi di hampir seluruh tanah air terutama oleh kalangan mahasiswa. Puncaknya pada tanggal 17 Desember 2008 DPR RI mengesahkan Rancagan Undang – undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang - undang walaupun penolakan terjadi dimana – mana bahkan di gedung DPR RI para mahasiswa sempat bentrok dengan aparat keamanan. Tapi apa boleh buat DPR RI mengabaikan teriakan anak bangsa yang diwakilinya. Pada tanggal 16 Januari 2009 Undang - undang Badan hukum pendidikan (BHP) yang disetujui oleh DPR RI menjadi Undang – undang akhirnya ditanda tangani oleh Presiden dan menjadi Undang – undang No. 9 tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 10. Sebagai organisasi kemahasiswaan terbesar di Indonesia Pengurus Besar Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) merespon dengan cepat terhadap gelombang penolakan diundangkannya Undang – undang Badan Hukum Pendidikan dan lansung mengajukan Yudisial Review kepada Mahkamah Konstitusi.yang diwakili oleh SHALEH, SH (Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM) dan SHOLIHUDDIN, SH (Ketua PB PMII bidang Aparatur) selaku Pengacara/ Advokat di PB PMII pada jam 13.30 tanggal 23 Februari 2009 langsung mendaftarkan Yudisial Review UU No. 9 tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan ke Mahkamah Konstitusi. Langkah Pengurus Besar Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dilakukan untuk mengimbangi penolakan terhadap lahirnya Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum yang dilakukan oleh kader PMII dijalanan yang terjadi hampir diseluruh pelosok negeri. 

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 13 April 2010 18:26 ) Selanjutnya...
 

KRITIK KONSEP EKONOMI SBY

E-mail Cetak PDF
BENARKAH MENSEJATERAHKAN RAKYAT?

Oleh; Aris Adi Leksono*

Pada pidato kenagaraan akhir jabatan priode I (2004 – 2009), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa kondisi ekonomi Indonesia di tahun 2008 telah mengalami pertumbuhan sebesar 6%., baik pada tingkat analisis makro, mikro, dan sektor riil. Meskipun masih perlu dimaksimalkan, kondisi tersebut menurut SBY adalah suatu prestasi bagi bangsa Indonesia, di tengah-tengah krisis minyak dan krisis pangan dunia.

Terlepas apakah benar ataukah salah analisis tersebut, tentu tidak semudah itu dinilai, tetapi yang perlu menjadi catatan, benarkah pertumbuhan ekonomi tersebut bisa sampai ”meresap” dan dirasakan oleh masyarakat kelas bawah? Ataukah hanya dinikmati oleh sekelompok pengusaha dan konglomerat yang lebih mengedepankan prinsip pragmatisme dan subyektifisme saja? Sehingga mengeliminir nilai-nilai solidaritas sosial lainnya.
Selanjutnya...
 

Berapa Buku Lagi yang Mau Dibakar, Prof?

E-mail Cetak PDF
Oleh: Zen Rahmat Soegito

Sungguh saya tidak habis pikir seorang guru besar sejarah seperti Sampeyan bisa-bisanya ngomong begini: “Sejarah memang versinya yang menang. Lha, gimana, kalah kok njaluk sejarah!”

Prof. Aminuddin Kasdi, sampeyan pasti tahu itu parafrase yang sudah nyaris menjadi klise, sekaligus sindiran yang tajam pada narasi sejarah yang dianggap selalu memberi porsi besar pada para “pemenang” dan mengabaikan para “pecundang”, tak peduli ia punya peranan besar atau kecil sekali pun.

Mestinya, mahasiswa sejarah, para pengajar sejarah, apalagi para guru besar sejarah macam Sampeyan, merasa malu dan tersindir dengan parafrase itu. Sebab, jika parafrase itu diterima dan dilanggengkan,itu sama saja mengatakan: “Lha emangnye sejarawan ngumpet semua di ketiak penguasa semua? Sampeyan juga dong, ya?”
Selanjutnya...
 
Halaman 1 dari 4