(Pasal 4 Anggaran Dasar PMII)

1.
Pemandu utama gerakan adalah tujuan organisasi. Tujuan organisasi kurang lebih sama dengan cita-cita. Tujuan letaknya ‘di depan’, menarik kita seutuhnya untuk maju. Namun tujuan juga terletak ‘di belakang’, mendorong inspirasi dan menguatkan daya refleksi kita atas seluruh aktivitas harian organisasi kita.
Dimana-mana, tujuan atau cita-cita tidak bisa diwujudkan dalam satu ayunan langkah, satu kegiatan, acara atau program; malah mungkin membutuhkan beberapa generasi hingga tujuan tersebut terwujud. Dan jarang sekali ada sebuah organisasi-sosial, negara, dan seterusnya yang menyatakan bahwa “tujuannya telah tercapai”.
Tujuan PMII, dalam pandangan kami, adalah fundamental yang seringkali luput dari perhatian kegiatan, perhatian program dan perhatian intelektual kita. Tujuan PMII, mohon maaf kalau salah, bahkan kalah populer dengan komitmen, diskursus, isu seksi yang dikunyah sehari-hari oleh PMII (yang dulu-dulu) seperti: pembelaan kaum mustadh’afin, mewujudkan kesejahteraan, masyarakat egaliter, demokratisasi, civil society, HAM dst.






Oleh : Aris Ali Ridho *)
Oleh: SHALEH, SH (Ketua PB PMII Bidang Advokasi, Hukum & HAM)
BENARKAH MENSEJATERAHKAN RAKYAT?
Oleh: Zen Rahmat Soegito