Konsisten Kawal Pemilu yang Jurdil
Nama Wahidah Suaib sering muncul di media massa, baik cetak maupun elektronik, karena posisinya sebagai anggota Badan pengawas Pemilu (Bawaslu). Maklum, perempuan kelahiran Sulawesi Selatan, 19 Desember 1971 ini, dikenal vokal dan kritis dalam menyikapi masalah.
Wahidah dikenal sebagai perempuan yang aktif dan energik. Ia cerdas dan rajin. Potensi ini telah terlihat sangat menonjol saat ia Wahidah masih aktif sebagai aktivis mahasiswa, yaitu di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan berabagi forum kajian isu perempuan dan politik.
Wahidah mengawali kariernya dengan menjadi aktivis perempuan. Ideologi antikemapanan ditancapkan pada dirinya untuk mengasah nilai kritis mahasiswa sebagai agent of social change. “Dulu masih melekat isu antikemapanan dan melawan otoritarianisme sebagai modal gerakan kita” katanya kepada Duta saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Karirnya di organisasi PMII juga bisa dibilang lancar. Ia berproses dari bawah hingga atas. Ia pernah menjadi Ketua Rayon, Ketua Komisariat IAIN Alaudin, Ketua PMII cabang Ujung Pandang, dan hingga menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjend) PB KOPRI. Di luar kesibukannya di Bawaslu, kini, Wahidah menjadi anggota Majelis Pembina Nasional PB PMII, Wakil Sekretaris jendral Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) dan Departemen Litbang dan Kominfo, Pimpinan Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama (NU).
Wahidah menyelesaikan pendikan S-1 nya di Fakultas Syariah IAIN Alauddin Makassar dengan judul Kesetaraan Jender Dalam Perspektif Syariat Islam (Analisis tentang Kepemimpinan Politik Perempuan Islam). Tidak puas dengan ilmu yang telah dimiliki, Wahidah kemudian hijrah ke Jakarta, dan melanjutkan studinya dengan mengambil Jurusan Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI) Jakarta.
Ia berhasil lulus dengan tesis “Dilema Pengawasan Pemilu 2004 (Optimalisasi Penanganan dan Tindak lanjut pelanggaran Pemilu)”.
Perempuan muda ini memang sejak awal dikenal kritis, terutama saat berbicara soal proses demokrasi di Indonesia dari Pemilu ke Pemilu.
Selama menjadi anggota Bawaslu, Wahidah mengerahkan semua tenaga dan segala kemampuan. Sungguh Perjuangan yang tidak mengenal lelah. Pengalamannya menjadi pemantau Pemilu menjadi modal utama dalam kariernya di dunia professional, yaitu menjadi anggota Bawaslu.
Konsistensi Wahidah dalam Mengawal Pemilu, bisa terlihat dari Rekam jejaknya. Ia mampu memberikan warna baru bagi berlangsungnya proses pesta demokrasi Indonesia.
Wahidah mengawali kiprahnya dalam pengawasan Pemilu dengan aktif di Jaringan Pendidikan pemilih untuk Rakyat (JPPR), Centre for Electoral Reform (CETRO), Project Officer Partnership for Governance Reform dan Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia(JAMPPI).
Pilihannya aktif dalam pengawasan pemilu dilatar belakangi oleh kegelisahan terhadap masa depan proses Pemilu yang Jurdil. Hal-hal substansi, katanya, kadang terkalahkan dengan alasan prosedural. “Gelisah, greget itu muncul, saya terobsesi untuk menegakan aturan pemilu yang lebih memberdayakan,” Ungkap mantan Koordinator Nasional Jamppi ini.
Kesibukannya menjadi anggota bawaslu, membuat Wahidah sulit membagi waktunya. Namun, ia mengaku masih bisa menyisakan waktu berlibur. Waktu libur biasanya digunakannya untuk datang ke toko buku Gramedia untuk membaca dan membeli buku, terutama buku soal pemilu.
Selain menjadi anggota Bawaslu, Wahidah juga aktif di kegiatan social, diantaranya di Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik (Ansipol).
SEMUA ELEMEN PEREMPUAN HARUS SINERGI
Prinsip hidup yang selama ini dipegang oleh Wahidah, adalah maju bersama, saling membesarkan dan saling menutupi kekurangan masing-masing. Namun, semua itu, katanya, harus ditopang dengan kualitas.
”Saya anti dengan intrik. Bagi saya, intrik bagian dari ketidakpercayaan diri. Saya tidak mau maju tapi harus menyikut orang,” katanya.
Sebagai aktifis perempuan, Wahidah hingga kini masih konsisten memperjuangkan cita-cita gerakan perempuan, yaitu perubahan nasib perempuan ke arah yang lebih baik. Untuk itu, harus ada kesetaraaan dan keterwakilan perempuan dalam politik. Posisinya sebagai anggota Bawaslu juga dimanfaatkannya untuk memperjuangkan nasib perempuan. Salah satunya, dengan mengawasi setiap peserta Pemilu untuk mematuhi Undang-undang Pemilu terkait pemenuhan kuota 30 persen untuk perempuan.
Menurutnya, untuk mendorong keterwakilan perempuan di parlemen, harus ada prakondisi yang perlu dicapai, yaitu memperjuangkan perempuan pada posisi penyelenggara Pemilu, Seperti KPU dan Bawaslu. “Keterwakilan perempuan harus di semua level, termasuk di penyelenggara Pemilu,” katanya.
Wahidah berharap semua elemen perempuan yang menduduki posisi strategis, seperti KPU dan Bawaslu bisa berjalan sinergis saling mengawal proses Pemilu demi kepentingan peremmpuan secara kolektif.
Dicontohkannya, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tidak akan berjalan maksimal, jika tidak ada yang melakukan pengawasan secara ketat. Undang undang ini mengatur tentang Pemilu yang mengatur kuota sekurang-kurangnya 30 persen bagi perempuan. “Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu mengatur kuota sekurang-kurangnya 30 persen bagi perempuan. Semua level mengawasi terkait peserta pemilu sudah memenuhi aturan tersebut atau belum,” katanya.
Wahidah bersyukur, kini kekuatan perempuan di dunia politik telah mulai kelihatan. Hal itu ditandai dengan berdirinya organisasi-organisasi perempuan yang terjun ke dunia politik dalam beberapa tahun terakhir. “Saya cukup respek karena kaukus perempuan politik yang dibentuk,ada kaukus perempuan parlemen. Ada kecenderungan semua melepaskan baju partainya bersinergi pada satu visi yang sama,” ungkapnya. (ella nuryamah)
BIODATA
Nama : Wahidah Suaib, S.Ag., M.Si.
Tempat tanggal lahir : Rappang 19 Desember 1971
Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI)
PENDIDIKAN
S1 : Fakultas Syariah IAIN Alauddin Ujungpandang
Skripsi : KESETARAAN JENDER DALAM PERSPEKTIF SYARIAT ISLAM (Analisis tentang Kepemimpinan Politik Perempuan Islam)
S2 : Program Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Tesis : DILEMA PENGAWASAN PEMILU 2004 (Optimalisasi Tindak Lanjut Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu )
PENGALAMAN ORGANISASI
1. Sekretaris Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Alauddin Ujung Pandang, 2003-2004
2. Ketua Umum Korp PMII Putri (PC KOPRI) Cabang Ujung Pandang 1995-1996
3. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Korp PMII Putri (PB KOPRI), Jakarta 1997-1999
4. Departemen Diklat dan Litbang, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), 2002-2005
5. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), 2007-sekarang
6. Departemen Litbang dan Kominfo, Pimpinan Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama (NU), 2006 - 2009
7. Majelis Pembina Nasional PB PMII (2007-2010)
8. Wakil Sekjen Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII (PB IKA-PMII)
9. Pendiri Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik (ANSIPOL), 2007
10. Pendiri Kelompok Kerja untuk Keterwakilan Perempuan dalam UU Politik (Pokja Perempuan Partnership) 2007.
PENGALAMAN KERJA DI BIDANG KEPEMILUAN
1. Divisi Debat Publik-PB KOPRI, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), 1998-1999.
2. Divisi Jaringan Informasi dan Data, Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (JAMPPI), 1999-2000
3. Koordinator Nasional, Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (JAMPPI), 2003-2005
4. Fasilitator Nasional, Pelatihan Pengawas Pemilu 2004, (2003-2004).
5. Koordinator Divisi Training, Centre For Electoral Reform (CETRO), 2005.
6. Koordinator Divisi Pengembangan Kapasitas Lembaga, Centre for Electoral Reform (CETRO), 2006.
7. Project Officer di bidang kepemiluan, Partnership for Governance Reform.2006-2007
PROGRAM PEMILU YANG PERNAH DITANGANI
1. Program Vooter Education untuk Organisasi dan Komunitas Perempuan, kerjasama JPPR, PB KOPRI dengan The Asia Foundation, 1998-1999 (sebagai Divisi Debat Publik)
2. Program Pemantauan Pemilu 1999, kerjasama JAMPPI dengan UNDP, 1999-2000
3. Koordinator Advokasi Revisi Paket UU Politik , JAMPPI 2002- 2003.
4. Koordinator Nasional Program Pemantauan Pemilu Legislatif 2004, JAMPPI kerjasama Partnership for Governance Reform ,
5. Koordinator Nasional Program Pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004, JAMPPI kerjasama UNDP.
6. Koordinator Program Asistensi bagi KPUD dalam Pilkada, CETRO kerjasama LGSP dan USAID, 2005.
7. Koordinator Program Assesment Reformasi Pemilu, CETRO kerjasama DRSP dan USAID, 2006.
8. Program Kajian Evaluasi Pilkada, CETRO kerjasama DRSP dan USAID, 2006.
9. Project Officer, Technical Support To KPU Project, Partnership for Governance Reform 2006-2007.
10. Project Officer, Institutional Strengthening and Development (INSERT) for KPU Project, Partnership for Governance Reform, 2007-2008