Layanan Subdomain
SOP Pembuatan SubDomain pmii.or.id
Persyaratan Umum :
-
Memberitahu ke Cyber PMII untuk dibuatkan subdomain dengan melampirkan surat yang dibuat oleh Ketua Komisariat, Cabang atau PKC atau unit yang berwenang.
- Subdomain yang akan diberikan oleh Cyber PMII adalah level dua dari domain yang dimiliki PMII yaitu pmii.or.id untuk komisariat, cabang, pkc dan instansi lain dibawah PMII. (contoh: jakarta.pmii.or.id / pkc-jabar.pmii.or.id)
- Subdomain hanya berupa alamat, tidak dengan file hosting. Alamat akan di Redirect ke halaman Blog anda. (cara penggunaan ada dibawah)
-
Subdomain yang dikelola oleh Cyber PMII adalah yang berekstensi pmii.or.id
-
Mengirimkan permintaannya melalui email: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
-
Kewajiban dan tanggung jawab subdomain berikut kontentnya setelah diberikan ke instansi terkait adalah tanggung jawab instansi yang bersangkutan
-
Apabila ada keluhan silakan hubungi kami di This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
-
Cyber PMII berhak untuk menghentikan subdomain tersebut jika terdapat hal-hal yang dapat merugikan PMII
Â
Panduan penggunaan subdomain:


Comments
RSS feed for comments to this post