SENTRUM INFORMASI GERAKAN DAN MAHASISWA
   
TEXT_SIZE
English (United Kingdom)Indonesian (Indonesia)

Ketua Umum

PERINGATAN SUMPAH PEMUDA KE-83 “INDONESIA BEBAS DARI ASING”

Momentum peringatan sumpah pemuda ke-83, 28 oktober 2011 menjadi kilas balik bagaimana perjuangan pemuda indonesia dalam menyatukan indonesia sebagai suatu kesatuan dalam bingkai sebuah Bangsa dan Negara yang terintegrasi dari segi wilayah, bahasa, budaya dan lain sebagainya.

Konsensus nasional pemuda indonesia 1928 yang dikenal dengan sumpah pemuda itu setidaknya memiliki tiga makna sebagai syarat dari pembentukan negara-bangsa yang maju. Pertama, sumpah pemuda memberikan makna bahwa kesatuan bagsa menjadi pondasi dasar dalam melakukan pembangunan. Kesatuan bangsa tercermin dari keanekaragaman suku bangsa, budaya, dan agama yang menjadikan Indonesia negara majemuk. Kenakeragaman tersebut diikat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. di sini, negara harus mampu menjadikan perbedaan-perbedaan tersebut (suku bangsa, agama, dan budaya) sebagai kekayaan bangsa Indonesia dan menjamin keberlangsungannya.

Kedua, sumpah pemuda memberikan arti bahwa bahasa menjadi alat perekat yang mampu menjadi  media dalam membangun toleransi, rasa memiliki, dan komunikasi untuk seluruh elemen bangsa. Toleransi menjamin keberlangsungan keanekaragaman dan menjadikannya sebagai rahmat, rasa memiliki akan membuat kita bangga menjadi bagian dari bangsa Indonesia, dan alat komunikasi sebagai syiar baik ke dalam (hubungan dalam negeri) maupun ke luar (hubungan Indonesia dengan dunia internasional) bahwa kita adalah bangsa besar yang memiliki keanekaragaman suku bangsa, agama, dan budaya serta mampu menjadikannya sebagai kekuatan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, menjadi hal terakhir dalam makna sumpah pemuda Indonesia sebagai syarat pembangunan negara-bangsa yang kuat adalah kedaulatan atas darat dan laut (wilayah negara). “bertanah air satu” memiliki arti berkuasa atas tanah (daratan) dan air (lautan), udara akan mengikuti seluas apa kekuasaan akan daratan dan lautan. Wilayah dalam teori ilmu ketatanegaraan juga menjadi salah satu syarat berdirinya suatu negara.

Janji pemuda Indonesia 83 tahun lalu itu kini sudah mulai tercederai dan terancam dengan arus globalisasi yang begitu deras masuk ke Indonesia dalam semua sector strategis dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ancaman yang sangat menohok mata kita adalah bagaimana Indonesia menjadi “tamu” di “rumah sendiri”. “Indonesia kita” sekarang tengah berada di ujung jurang disintegrasi bangsa yang disebabkan oleh semakin jauhnya kesejahteraan dari genggaman masyarakat. Momentum 83 tahun sumpah pemuda kali ini kami jadikan refleksi terhadap persoalan-persoalan bangsa yang sekarang sedang terjadi dan mengambil sikap atas persoalan-persoalan tersebut.
Belakangan ini kita sering disuguhkan berita tentang demonstrasi karyawan PT. Freeport dan penembakan yang menyebabkan adanya korban jiwa di perusahaan tambang tersebut. Hal ini sudah sering terulang terutama pada saat isu renegosiasi kontrak sedang hangat dibicarakan seperti sekarang ini. Kami mengamati persoalan Freeport tidak berdiri sendiri melainkan adanya campur tangan pihak luar (asing) dan  dijadikan alat tawar oleh asing kepada pemerintah Indonesia terhadap persoalan papua. Untuk itu kami meminta kepada semua pihak jangan jadikan persoalan papua ini “internasionalisasi” dan menolak campur tangan asing terhadap persoalan papua.

Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dikatakan terbaik ketiga di dunia (setelah China dan India) hanya sebatas keberhasilan pencapaian angka-angka yang sangat rentan manipulasi. Semua itu tidak dapat dijangkau dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Kemisknan masih menjadi hal yang sangat mudah ditemukan, lapangan kerja semakin sulit diakses, pendidikan semakin mahal, barang kebutuhan pokok semakin tidak terjangkau, sementara pendapatan masyarakat pada umumnya stagnan, kesenjangan social dan ekonomi antara si miskin dan si kaya semakin tinggi karena distribusi kekayaan dan pendapatan yang tidak merata.

Indonesia kini dikuasai oleh asing, sumber daya alam sudah lebih dari setengah telah beralih kepemilikan kepada koorporasi asing. Eksploitasi sumber daya mineral strategis semakin tidak terkendali dengan penerapan otonomi daerah. Pemerintah mencatat ada 8.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kondisi ini semakin membuka peluang asing untuk menguasai lansung sumber daya batubara dan mineral. Perusahaan tambang asing, terutama China dan India, masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai perusahaan-perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan. Tanpa disadari, Indonesia sudah menjadi hulu sumber daya untuk China dan India. Dua negara ini sangat agresif mencari sumber daya batubara sebagai pengganti minyak di luar negeri, sementara cadangan migas dan tambangnya sengaja mereka simpan.

Mengacu data British Petroleum Statistical Review, Indonesia hanya memiliki cadangan batubara 4,3 miliar ton atau 0,5 persen dari total cadangan batubara dunia menjadi pemasok utama China yang memiliki cadangan batubara 114,5 miliar ton atau setara 13,9 persen dari total cadangan batubara dunia. Dengan rata-rata produksi sekitar 340 juta ton per tahun, sekitar 240 juta ton diekspor, cadangan batubara Indonesia akan habis dalam 20 tahun. Lebih dari itu, 6.000 dari total 8.000 izin pertambangan tumpang tindih lahannya sementara di bidang migas operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, dan 75 persen sisanya dikuasai oleh operator asing. Dari total 225 blok migas yang dikelola kontraktor kontrak kerja sama non-Pertamina, 120 blok dioperasikan perusahaan asing, hanya 28 blok yang dioperasikan perusahaan nasional, serta sekitar 77 blok dioperasikan perusahaan gabungan asing dan lokal. Kondisi yang sangat menghawatirkan bagi sebuah negara dalam mengamankan sumberdaya strategisnya. Penghasil minyak utama didominasi oleh pihak asing, dominasi persaudaraan Kurawa yang jahat dan tamak. Di antaranya; Chevron 44 persen, Pertamina dan mitra 16 persen, Total E&P 10 persen, Conoco Philips 8 persen, Medco 6 persen, CNOOC 5 persen, Petro china 3 persen, British Petroleum 2 persen, Vico Indonesia 2 persen, Kodeco Energy 1 persen, lainnya 3 persen (Dirjen Migas, 2009). Dalam hal ini Negara telah gagal karena tidak memiliki kedaulatan atas sumberdaya alamnya sendiri. Renegosiasi kontrak kerja sama di bidang pertambangan dan migas menjadi wajib hukumnya dan tidak bisa ditunda lagi.

Dominasi asing di perekonomian nasional memang bukan tanpa dasar. Di sektor keuangan misalnya, menggilanya kepemilikan asing dipicu oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999. Pasal 3 PP itu, menyebutkan: Jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung ataupun melalui bursa efek sebanyak-banyaknya adalah 99 persen (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham bank yang bersangkutan. Data Bank Indonesia, per Februari 2011 terdapat empat bank persero, 36 bank umum swasta nasional (BUSN) devisa, 31 BUSN non devisa, 26 bank pembangunan daerah, 14 bank campuran, dan 10 bank asing. Kredit yang dikucurkan bank asing mencapai Rp117,057 triliun per Februari 2011. Dana pihak ketiga yang dihimpun sebesar Rp127,249 triliun. Total aset 10 bank asing sebesar Rp228,171 triliun. Data lainnya menyebutkan Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Yaitu sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun. Memang aturaan kepemilikan asing di sektor perbankan nasional paling longgar dibanding dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Keadaan ini sangat mengkhawatirkan karena sector keuangan Indonesia akan sangat rentan terhadap keluar masuknya modal asing. Jika sewaktu-waktu dana asing yang berada di perbankan nasional dicabut, maka perekonomian Indonesia akan mengalami goncangan dahsat. Jalan keluarnya adalah segera merevisi UU Perbankan yang menjadi salah satu prolegnas 2011 menjadi lebih ketat terhadap kepemilikan asing.

Kondisi tidak jauh berbeda terjadi di bidang telekomunikasi. Saat ini, kepemilikan asing di perusahaan-perusahaan jasa penyedia telekomunikasi di Indonesia adalah Smartfren Telecom mencapai 23,91%, Telkomsel 35%, Hultchinson 60%, Indosat 70%, XL Axiata 80%, dan Natrindo 95% dimiliki asing. Jika dirata-ratakan kepemilikan asing dalam bidang telekomunikasi mencapai 65 persen. Dengan demikian, Sector komunikasi yang menjadi “dapur rumah tangga” pemerintah dan masyarakat Indonesia sudah dikuasai “orang lain” yang menjadikan Indonesia sangat rentan terhadap penyadapan oleh pihak luar. Rahasia negara terancam dan pertahanan dan keamanan negara menjadi rentan. Dalam hal ini kita pun sudah tak lagi berdaulat.

Singgasana asing di bumi Indonesia tersebut terjadi karena regulasi di Indonesia memungkinkan hal tersebut baik itu UU, Perpu, Kepres, Permen, Pergub, Perda, dan peraturan-peraturan lainnya memungkinkan hal tersebut  (kekuasaan asing) terjadi.

Dalam hal pembuatan undang-undang di DPR, peranan LSM asing sangat kental karena menjadi konsultan pembuatan undang-undang tertentu. Sebut saja misalkan United Nations Development Programme (UNDP) yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang dulu berkantor di Gedung DPR RI. Diduga, keberadaan LSM itu telah mempengaruhi pembuatan undang-undang di DPR. Di situlah peran mereka yang diduga menyusupi kepentingan asing. Untuk menepis dugaan tersebut, LSM asing yang berada di Indonesia harus dikontrol dan dibuatkan aturan mainnya. LSM asing juga harus diaudit laporan keuangannya oleh auditor berkompeten dan hasilnya diserahkan ke pemerintah.

Kekuasaan asing tersebut tidak hanya berdampak terkikisnya kedaulatan ekonomi Indonesia, tapi juga menjadi dasar terjadinya pemberontakan di daerah-daerah dikarenakan ketidakadilan ekonomi yang dirasakan masyarakat daerah, yang kesemuanya itu bermuara kepada lemahnya posisi tawar Indonesia di mata korporasi asing, dan dunia internasional.

Dengan momentum sumpah pemuda ini kami mendesak kepada pemerintah untuk mengurangi ketergantungan kepada asing di segala bidang. Revisi aturan-aturan yang lebih pro-asing menjadi aturan_aturan yang lebih berpihak kepada kepentingan nasional. Jangan sampai kita menjadi “tamu” di “rumah sendiri”.


Salam
Addin jauharudin
Ketua umum PB PMII

 

Catatan Salemba Tengah, "Idul Fitri dan Refleksi Kebangsaan"

Assalamu’alikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Pergerakan

Puji syukur kita haturkan kepada Allah SWT, semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya. Diakhir Ramadhan ini, semoga kita semua termasuk orang-orang yang beruntung dan menang setelah sebulan sebelumnya kita melatih kesabaran kita dan membentuk diri kita untuk menjadi manusia yang lebih prihatin dengan segala keadaan disekeliling kita, penyabar terhadap segala ujian dan cobaan dan penyantun terhadap kaum musthad’afin.

Sholawat dan salam kita haturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, semoga kita termasuk khoirul ummat, pribadi yang muttaqin, dalam memasrahkan jiwa dan raga kita untuk meneruskan perjuangannya. Amien

Tak terasa, kini kita memasuki hari kemenangan, kami segenap Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengucapkan “Taqobbalallahu Minna wa Minkum Shiyamana wa Shiyamakum, Ja’alanallahu Minal ’Aidzina wal Faidzin, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Semoga kita kembali ke titik nol. Ampunan dan pemaafan atas segala kesalahan kita semua, menandakan kita masih besyukur atas segala karunia-Nya.

   
"Inilah Kami Wahai Indonesia. Satu Barisan dan Satu CIta"

Login Form