SENTRUM INFORMASI GERAKAN DAN MAHASISWA
   
TEXT_SIZE
English (United Kingdom)Indonesian (Indonesia)

Pernyataan Sikap

Aksi Demontrasi atas kelengkaan Pupuk dan Tingginya Harga Melampaui HET di Depan Kantor DPRD dan Bupati Dompu-NTB

Pernyataan Sikap Pada Aksi Solidaritas/ Keprihatinan Untuk Petani Pengguna Pupuk di Kabupaten Dompu di Depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Dompu atas Kelangkaan Pupuk dan Tingginya Harga Melampaui HET ( Harga Eceran Tertinggi)
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Dalam Pasal 1 ayat (1) Pupuk bersubsidi adalah Barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sector Pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan Jenis Pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakn urusa pemerintahan di bidang Pertanian.
Untuk mendukung Peraturan Menteri Perdagangan. Menteri Pertanian Pun Telah Mengeluarkan Peraturan Nomor: 87/Permentan/SR.130/12/2011 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012. Pasal 9 ayat (1) Penyalur di Lini IV (Pengecer) yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran tertnggi (HET), ayat (2) Harga Eceran tertnggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Ø Pupuk Urea = Rp. 1.800; per kg;
Ø Pupuk SP-36 = Rp. 2.000; per kg
Ø Pupuk ZA = Rp. 1.400; per kg
Ø Pupuk NPK = Rp. 2.300; per kg
Ø Pupuk Organik = Rp. 500; per kg
Selanjutnya pada ayat (3). Harga Eceran tertnggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang di Penyalur Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut:
Ø Pupuk Urea = 50 kg atau 25 kg
Ø Pupuk SP-36 = 50 kg
Ø Pupuk ZA = 50 kg
Ø Pupuk NPK = 50 kg
Ø Pupuk Organi = 40 kg
Peraturan yang dikeluarkan oleh Kedua Kementerian (Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian) tidak dihiraukan dan dipatuhi oleh Produsen, distributor dan Pengecer untuk dijadikan sebagai pedoman dalam hal pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi di wilayah tanggungjawab masing-masing mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV maupun penjualan Pupuk bersubsidi sesuai dengan HET. Begitupun dengan Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten yang tidak menghiraukan bahkan terkesan cuek dan tidak mau tahu dengan kedua peraturan tersebut di atas, hal itu terbukti lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap Produsen dan para Distributor serta Para Pengecer yang tebukti telah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Kedua Kememnterian. Diantaranya Peraturan Meneteri Perdagangan Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Pasal 3 ayat (1) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero)dalam hal ini Pupuk Kaltim wajib menjamin pengadaan dan ketersedian stok Pupuk Bersubsidi di dalam Negeri untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. Dan ayat (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang di tetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 87/Permentan/SR.130/12/2011 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 Pasal 9 ayat (1)(2) dan (3).
Di Kabupaten Dompu sedang digalakkan Program PIJAR ( Pengembangan Jagung, Sapi dan Rumput Laut) khusunya program Pengembangan Jagung, terhitung bulan Oktober tahun Lalu (2011 red) sampai dengan bulan ini masih berlangsung penanaman maupun Pemupupukkan Jagung dan Padi, sehingga memebutuhkan stok pupuk yang banyak untuk memenuhi kebutuhan para kelompok tani/ petani.
Namun, semangat masyarakat untuk mensukseskan Program Pengembagan Jagung yang begitu luar biasa tidak di sertai dengan ketersedian Pupuk pada tingkatan Produsen, Distributor dan Pengecer (Lini IV), hal ini mengakibatkan kelompok tani dan/atau petani kesulitan mendapatkan pupuk. Tidak hanya itu Pupuk Urea yang seharusnya bisa kita dapatkan dan/atau kita beli dengan harga Rp. 90.000 per zak (50 kg), Pupuk SP-36 100.000 per zak (50) kg Pupuk NPK Rp. 115.000 per zak (50) kg dan Pupuk ZA Rp. 70.000 per zak (50) kg serta organik Rp. 20.000 per zak (40) kg. (Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor: 87/Permentan/SR.130/12/2011 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012pasal 9 ayat (1))
Hak masyarakat untuk mendapatkan Pupuk bersubsidi yang dijamin Negara telah dirampas oleh para Produsen, Distributor, Pengecer dan Pemerintah Daerah yang tidak bertanggungjawab dan peka terhadap penderitaan yang dialami oleh para kelompok tani dan/atau petani yang memperkaya diri sendiri dengan merampas hak kelompok tani dan/atau petani, akibatnya harga Pupuk bersubsidi melambung tinggi melampaui HET ( harga ecaran tertinggi) diantaranya:
Ø Pupuk Urea = 110.000-130.000 per zak (50) kg
Ø Pupuk SP-36 = 110.000-130.000 per zak (50 )kg
Ø Pupuk ZA = 75.000-95.000 per zak (50) kg
Ø Pupuk NPK = 120.000-130.000 per zak (50) kg
Ø Pupuk Organik = 25.000-35.000 per zak (40) kg
Untuk tahun ini ( 2012 red) Jatah Pupuk Bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 87/Permentan/Sr.130/12/2011 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012. Untuk Propinsi Nusa Tenggara Barat sebagai berikut :
Ø Pupuk Urea = 122,700 Ton
Ø Pupuk SP-36 = 19,600 Ton
Ø Pupuk ZA = 12,150 Ton
Ø Pupuk NPK = 35,900 Ton
Ø Pupuk Organi = 7,800 Ton
Sedangkan untuk Kabupaten Dompu, berdasarkan pemaparan Bupati Dompu Drs. H. Bambang M Yasin pada tanggal 31 Desember 2011 tahun lalu, mengatakan bahwa jatah untuk Kabupaten Dompu Totalnya 9.000 Ton. Jatah yang begitu banyak seharusnya mampu mencukupi kebutuhan para kelompok tani dan/atau Petani. Namun di tataran Pengecer hanya mendapat jatah seminggu sekali dengan jumlah pupuk yang disalurkan terbatas. Hal ini tidak sesuai dengan kebutuhan kelompok tani dan/atau Petani sehingga mengakibatkan terjadi kelangkaan Pupuk.
Dengan kebutuhan kelompok tani dan/atau Petani yang tidak mampu di penuhi dengan mendistribusikan pupuk dalam waktu seminggu sekali, memicu kelangkaan Pupuk. Kelangkaan Pupuk Pun dimanfaatkan oleh para pengecer baik yang punya izin langsung dari distributor maupun yang memjual secara ilegal dengan berbagai madus dan cara. Diataranya menaikan harga pupuk diatas HET yang telah ditetntukan oleh Pemerintah. Jika kelangkaan dan Mahalnya Harga Pupuk yang melampaui HET dibiarkan terus menerus oleh Produsen Pupuk yakni PT Pupuk Kaltim Cabang Sumbawa dan Distributor serta Pemerintah Daerah maka akan mengibatkan secara tidak langung kelompok tani dan/atau Petani tidak lagi merasakan haknya yang dijamin Negara untuk mendapatkan Pupuk Bersubsdi dan secara langsung mengalami kerugian akibat kurang maksimalnya hasil panen ditambah dengan Harga Jagung dan Padi yang tidak menentu. Pertanyaan Besarnya akankah ”PIJAR” yang salah satunya Pengembanga Jagung dapat mengentaskan kemiskinan??? Ataukah akan menambah angka kemiskinan???. Dari data-data dan uraian di atas, maka kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Dompu menyatakan sikap:
1. Mendesak Kepada Menteri Perdagangan RI untuk memberikan Sanksi Administrasi berupa peringatan tertulis kepada Produsen Pupuk Kaltim, karena telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011Pasal 3,
2. Mendesak Kepada Bupati Dompu untuk memberikan Sanksi Administrasi berupa peringatan tertulis kepada Distributor-distributor di Kabupaten Dompu karena telah melanggar Menteri Perdagangan RI Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 Pasal 10. ayat (1) dan ayat (2) huruf g dan i.
3. Mendesak Kepada Distributor dan Kepala Dinas Koperindaktambem untuk membekukan dan meemberhentikan Penunjukan sebagai Pengecer dan mencabut dan membekukan SIUP yg dumiliki Pengecer yang ada di seluruh kab. Dompu Khusunya Di Kecamatan Manggelewa karena telah Melanggar Menteri Perdagangan RI Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 Pasal 11 ayat (5) Huruf (f & g ) pasa 12 ayat (4) pasal 16 ayat (1) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 87/Permentan/SR.130/12/2011 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 Pasal 9 ayat (1)(2) dan (3).
4. Mendesak Kepada Bupati dan Wakil Bupati Dompu Drs. H. Bambang M Yasin dan Ir. Syamsudin, MM untuk turun mendengarkan aspirasi Masyarakat terkait kelangkaan Pupuk dan tingginya harga Pupuk yg melampaui HET.
5. Mendesak Kepada PT. Pupuk Kaltim Cabang Sumbawa dan Bupati Dompu, untuk segera mengatasi kelangkaan Pupuk dan menstabilkan harga Pupuk sesuai HET ( harga Eceran tertinggi) yang di tetapkan Pemerintah.
6. Mendesak Kepada Kepala Dinas Koperindaktambem untuk melakukan Pengawasan secara ketat dan menyeluruh terkait mahalnya harga pupuk yang melampaui HET
7. Mendesak Kepada Kepala Dinas Pertanian dan Holtikutura Kab. Dompu untuk melakukan Pengawasan secara ketat dan menyeluruh terkait kelangkaan Pupuk di tingkat Distributor (Lini III) dan Pengecer (Lini IV) demi terpenuhinya kebutuhan Para Petani
8. Mendesak Kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pertisida (KPPP) untuk melakukan Pengawasan secara ketat dan menyeluruh terkait kelangkaan dan mahalnya harga pupuk.
Apabila tuntutan kami di atas tidak di indahkan dan dilakukan, maka kami bersama masyarakat akan kembali turun kejalan dengan masa yang lebih besar lagi sampai terjadi Revolusi pada Penyaluran dan Pengadaan Pupuk serta Penentuan Harga sesuai dengan HET..
Dompu, 12 Januari 2012
Tangan Terkepal dan Maju Kemuka
Dalam Paradigma Kritis Transformatif
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
KORLAP
SANJAYA ISLAMSYAH YUDIN
Pengurus Cabang
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Dompu
Kabupaten Dompu
 

RESOLUSI JIHAD PMII

SERUAN AKSI NASIONAL PMII !!!
Kamis, 10 Nopember 2011


NEGARA GAGAL ;

RESOLUSI JIHAD PMII

10 POKOK PERJUANGAN RAKYAT

 

  1. Tegakkan Kedaulatan NKRI dan Tolak Segala Bentuk Intervensi Asing
  2. Hentikan Liberalisasi Perdagangan, Pangan, dan Energi
  3. Sediakan Lapangan Kerja dan Tingkatkan Kesejahteraan Hak-hak Pekerja
  4. Hentikan Privatisasi BUMN
  5. Wujudkan Reforma Agraria dan Kredit Murah Untuk Petani
  6. Ciptakan Pendidikan Berkualitas dan Murah
  7. Tingkatkan Kualitas Kesehatan Untuk Rakyat Miskin
  8. Berlakukan Hukuman Mati Terhadap Koruptor
  9. Bubarkan Kelompok dan Gerakan Radikalisme Agama
  10. Usir dan NasionalisasiSeluruh Aset Freeport, Chevron, ExxonMobil, Shell, Total, BP, PetroChina, Petronas, dan Seluruh Perusahaan Pertambangan dan Migas Asing


Deskripsi :


  • Tegakkan Kedaulatan NKRI dan Tolak Segala Bentuk Intervensi Asing

Malaysia terus dan selalu melakukan pelecehan terhadap kedaulatan NKRI, dari penyerobotan wilayah seperti Sipadan dan Ligitan, pengusiran paksa terhadap nelayan Indonesia, kasus penyerobotan wilayah perbatasan laut Indonesia di Blok Ambalat, penahanan terhadap tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Batam dan Tanjungpinang, serta sejumlah peristiwa yang mengancam keberadaan NKRI.

Selain ancaman dari luar negeri, di dalam negeri juga terdapat sejumlah gerakan yang menodai komitmen terhadap NKRI antara lain ; Deklarasi kemerdekaan papua beberapa waktu yang lalu, ada pula gerakan laten yang dilakukan oleh simpatisan RMS (Republik Maluku Selatan).

Seharusnya, Indonesia sebagai Negara yang besar, memiliki keberanian untuk melawan segala bentuk ancaman yang mengancam kedaulatan NKRI baik dari dalam dan luar negeri. Serta menolak segala bentuk intervensi asing, karena yang berhak menentukan nasib bangsa ini adalah kita sendiri rakyat Indonesia.

  • Hentikan Liberalisasi Perdagangan, Pangan dan Energy

Ada banyak bahaya besar yang akan diterima Indonesia / negara berkembang lainnya di ASEAN jika menyepakati kesepakatan perdagangan bebas dengan beberapa negara tersebut. Pertama, bahaya bagi sektor jasa di Indonesia (terutama perbankan), kedua bahaya dengan penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang makin ketat di Indonesia, dan ketiga bahaya ekspansi industri pertanian dan perikanan modern ke Indonesia. Tidak hanya itu nasib para pekerja juga akan mengalami kegelisahan akibat dari semakin banyaknya tenaga kerja kontrak dengan ketidakpastian. FTA juga akan banyak melahirkan banyak perusahaan Korporasi baik lokal maupun internasional yang akan saling membuat perjanjian merugikan para pekerja.

Pemerintah Indonesia apabila sangat tidak hati-hati melakukan perjanjian dagang akan terjebak dalam lingkaran ekonomi neolib yang akan menyebabkan rakyat semakin miskin. Maka dengan kekuatan rakyat kita harus bersama-sama menolak segala bentuk perjanjian pasar bebas yang merugikan para pekerja, petani, mahasiswi/a, rakyat miskin, pedagang kecil, wartawan, ibu rumah tangga, guru, dosen, supir, anak sekolah dll.

  • Sediakan Lapangan Kerja dan Tingkatkan Kesejahteraan Serta Hak-hak Pekerja

Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945), dan Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945) merupakan dua hak rakyat yang harus dipenuhi oleh Negara.

Menurut data BPS Jumlah pengangguran pada Februari 2011 mencapai 8,1 juta orang atau 6,80 persen dari total angkatan kerja. Secara umum Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) cenderung menurun, dimana TPT Februari 2011 sebesar 6,80 persen turun dari TPT Agustus 2010 sebesar 7,14 persen dan TPT Februari 2010 sebesar 7,41 persen.

Jika dibandingkan keadaan Agustus 2010 TPT pada hampir semua tingkat pendidikan cenderung turun, kecuali TPT untuk tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas mengalami kenaikan masing-masing sebesar 0,38 persen dan 0,27 persen. Pada Februari 2011, TPT untuk pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Diploma  menempati posisi tertinggi, yaitu masing-masing sebesar 12,17 persen dan 11,59 persen. TPT dengan tingkat pendidikan Universitas mengalami penurunan yang signifikan dari 14,24 persen pada Februari 2010 menjadi 9,95 persen pada Februari 2011. Hal ini diduga akibat penerimaan Pegawai Negeri Sipil dalam setahun terakhir didominasi mereka yang berpendidikan tinggi.

  • Hentikan Privatisasi BUMN

Tahun 2011 ini, pemerintah berencana melakukan privatisasi tiga Badan Usaha Milik Negara sekaligus. Ketiga BUMN itu adalah Garuda Indonesia, BNI dan Bank Mandiri. Sebelumnya beberapa BUMN telah dijual oleh pemerintah, yang itu sangat merugikan Negara. Sebut saja Indosat, kini telah menjadi perusahaan telekomunikasi milik asing, hal ini juga beresiko bocornya kerahasian Negara oleh asing. 

Selama ini, kontribusi BUMN cukup baik. Pada 2010 setoran BUMN kepada negara diperkirakan Rp 130 triliun. Rinciannya, Rp 29,5 triliun berupa dividen dan Rp 100,5 triliun dalam bentuk pajak.

Besarnya pemasukan negara itu, tambahnya, karena adanya kebijakan nasionalisasi. Kalau sekarang mau di privatisasi, pemasukan yang begitu besar belum tentu bisa diperoleh.

  • Reforma Agraria atau Land Reform

Reforma Agraria tidak hanya membicarakan peningkatan taraf hidup kaum tani dan upaya-upaya praktis untuk mengangkat kaum tani dari masalah kemiskinan, namun Reforma Agraria turut membangun pondasi yang stabil untuk pembangunan secara menyeluruh menuju terbentuknya sebuah bangsa yang berdaulat secara ekonomi, sosial, budaya, dan politik.

Perombakan struktur agraria pada gilirannya akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi rakyat untuk menggarap lahan dan akan menciptakan keadilan dalam distribusi hasil pertanian. Dengan demikian, kedaulatan pangan akan tercipta lebih nyata dan masalah-masalah sosial seperti wabah penyakit, kelaparan, gizi buruk, dan lain-lain akan lebih dapat diatasi.

Dengan adanya TAP MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 9 November 2001, maka tema-tema tentang Reforma Agraria, land reform, kesejahteraan petani, dan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam memperoleh pengakuan formal dalam dokumen-dokumen politik negara. Yang jauh lebih penting, TAP MPR tersebut memandatkan (menugaskan) Presiden dan DPR RI untuk menjalankan satu program yang sangat mendasar bagi kesejahteraan petani dan pembangunan pertanian, yaitu pelaksanaan program Pembaruan Agraria. 

Pasal 2 TAP MPR No.IX/2001 menyebutkan: “Pembaruan Agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria...”. Di sini terlihat bahwa Pembaruan Agraria memiliki dua sisi, yaitu: (1) sisi penguasaan dan pemilikan (penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah), serta (2) sisi penggunaan dan pemanfaatan (bentuk-bentuk dan cara mengolah  tanah, introduksi teknologi baru, perbaikan infrastruktur, bantuan kredit, dukungan penyuluhan pertanian, pengembangan pasar komoditas pertanian, dan lain-lain).

  • Ciptakan Pendidikan Berkualitas dan Murah

Sejumlah persoalan masih mengelayuti dunia pendiikan, pasca diterimanya judicial review yang diajukan oleh PMII dan telah  di batalkannya UU Sistem pendidikan Nasioanal (UU SISDIKNAS) oleh Mahkamah Konstitusi, maka hingga kini sesungguhnya pendidikan di Indonesia belum memiliki payung hukum dalam melaksanakan aktifitas pendidikan formal hal ini seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat sipil serta pegiat dunia pendidikan untuk memberikan tawaran system pendidikan yang berkualitas dan murah.

Fakta bahwa masih banyak anak bangsa yang belum mendapatkan pendidikan akibat kurang tidak ada biaya. Faktanya soal biaya bisa menjadi persoalan utama dalam dunia pendidikan di Indonesia. Memang, permasalahan yang dihadapi masyarakat adalah biaya pendidikan yang mahal dan sangat mempengaruhi mutu pendidikan. Akibat biaya pendidikan yang mahal, membuat masyarakat di bawah garis kemiskinan tidak mampu membiayai pendidikan anaknya. Padahal, pemerintah ingin menuntaskan wajib belajar atau wajar sembilan tahun.

  • Tingkatkan Kualitas Kesehatan untuk Rakyat Miskin

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007).

Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2005 telah diupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin

  • Berlakukan Hukuman Mati Terhadap Koruptor

Korupsi di Indonesia merupakan persoalan yang sangat akut, setidaknya sejumlah lembaga yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan korupsi juga telah banyak terlibat dan terjebat dalam persoalan itu juga, polisi, jaksa bahkan hakim juga telah nyata-nyata menjadi bagian dari praktek korupsi di Indonesia.

Hukuman ringan serta fasilitas yang mewah bagi koruptur seharusnya dihapuskan, agar republic ini bersih dari praktek tersebut makan berlakukan hukuman yang berat bagi para koruptor, salah satunya berlakuan hukuman mati bagi koruptor, hal ini menurut kami sangat efektif untuk menekan praktik korupsi di Indonesia.

Kalau itu dilakukan (hukuman mati) maka kami yakin ada penurunan drastis (korupsi). Kalau sudah turun, otomatis anggaran akan sampai ke masyarakat.

  • Bubarkan Kelompok dan Gerakan Radikalisasi Agama

Seandainya pemerintah serius menegakkan hukum, atau setidaknya berani menindak ormas-ormas yang bermasalah, bukan tidak mungkin radikalisasi agama bisa diredam. Wajar jika ada opini bahwa pemerintah sengaja “diam” karena ormas-ormas yang mengatasnamakan agama bisa dijadikan pengalihan isu atau memiliki beking orang-orang kuat.

Sejumlah ormas islam telah melakukan serangkaian kekerasan pada masyarakat yang beragama lain, sebagaimana diketahui kasus cikesik, pembakaran dan pembunuhan terhadap warga ahmadiyah beberapa bulan lalu hingga kini belum banyak diproses secara hukum. Hal ini membuktikan Negara membiarkan praktek kekerasan atas nama agama terjadi di republik ini.

  • Usir dan Nasionalisasi Seluruh Aset Freeport, Chevron, ExxonMobil, Shell, Total, BP, PetroChina, Petronas, dan Seluruh Perusahaan Pertambangan dan Migas Asing

Freeport Minerals Company menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1967. Kontrak Karya eksklusif selama 30 tahun tersebut beroperasi dibawah bendera PT. Freeport Indonesia (PTFI). Kontrak Karya generasi pertama berakhir tahun 1997. 6 tahun sebelum kontrak berakhir, tepatnya tahun 1991, Freeport yang telah berubah nama menjadi Freeport-McMoran Copper & Gold Inc melalui PTFI bersama pemerintah Indonesia menandatangani Kontrak Karya generasi kedua untuk jangka waktu 30 tahun dan perpanjangan dua kali 10 tahun. Produksi PTFI pun meningkat tajam dan mulai membayar royalty atas emas yang diambil.

Sampai saat ini, setelah 44 tahun PTFI beroperasi di Papua. Negara Republik Indonesia baru menikmati royalty emas pada 20 tahun terakhir dengan besaran 1% dari total produksi. Kondisi yang sangat menyakitkan ini disebabkan karena pemerintah tunduk dan patuh pada tekanan dari Paman Sam. Tambang tembaga terbesar ketiga dan emas terbesar di dunia itu akan melakukan segala hal agar kepentingan bisnisnya tidak terganggu. Semua perusahaan tambang-tambang asing harus dievaluasi dan ditata ulang keberadaannya. Perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan ekspolitasio sumber daya alam di Indonesia dan pembagian keuntugan yang tidak seimbang bagi perekonomia nasional disbanding pendapatn mereka dari hasil mengeruk kekayaan alam Indoensia. kini pilihannya adalah usir dan nasionalisasi perusahaan tambang asing dan meminta kepada pemerintan Indonesia untuk melakukan moratorium pertambangan selama 10 tahun 

 

Pernyataan SIkap Terhadap Tragedi BOM Solo dan Kasus Kekerasan di Indonesia

PERNYATAAN SIKAP

Dalam sejarahnya Indonesia menjadi istimewa dimata dunia karena harmoni keberagaman identitas, kepercayaan dan pemikiran yang berkembang didalamnya. Namun sangat disayangkan jika sampai hari ini Indonesia tidak dapat lepas dari aksi terorisme dan tindakan kekerasan yang dilatarbelakangi perbedaan suku, agama dan eknis.

Masih segar dan jelas dalam ingatan kita kerusuhan di Ambon dan konflik di Makasar beberapa waktu lalu, kemarin, Minggu 25 September 2010. Bangsa Indonesia dikejutkan lagi dengan aksi teror bom bunuh diri yang terjadi digereja GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah. Satu bentuk tindakan terkutuk yang tidak manusiawi dan anti Pancasila, ini hanya selalu menimbulkan korban orang orang yang tidak bersalah, bahkan praktis saja hanya meninggalkan duka dan trauma.
Siapapun aktor dan dalang yang berada dibalik semua kejadian kasus kekerasan dan terorisme pantas diduga mereka sangat memahami karakteristik keberagamaan kultur dan situasi politik Indonesia. Hal itu terbukti begitu cepatnya segala persoalan kekerasan dan terorisme ditarik ke arah fanatisme agama, suku atau selalu muncul pada saat terjadi gonjang-ganjing politik.

Sejarah dengan amanat konstitusi harusnya bangsa Indonesia tidak lagi merngkhawatirkan persoalan yang menyangkut dengan hak asasi tentang kebebasan berkeyakinan dan perlindungan keamanan karena ada tanggung jawab pemerintah disana. Namun yang terjadi  justru sebaliknya, maraknya kasus kekerasan dan aksi terorisme di Indonesia saat ini tidak bisa semata-mata dinamakan kasuistik atau karena kelalaian tapi ini bentuk kegagalan sistematis pemerintah.
Disaat ketidakpercayaan masyarakat pada kinerja pemerintah, meluas isu kebohongan publik kegagalan pemberantasan korupsi dan maraknya aksi kekerasan secara terorisme, Presiden SBY dalam pidatonya justru menebar teror baru dengan memunculkan kembali RUU Intelejen yang dianggap sebagai solusi untuk mengatasi aksi terorisme. Sikap tersebut bukan merupakan karakter pemimpin yang mengerti akan kondisi dan kebutuhan rakyatnya, bahkan tidak berlebihan jika muncul dugaan adanya rekayasa teror dan pengalihan isu.

Berangkat dari pandangan umum diatas, melalui segenap elemen dan organisasi Mahasiswa yang terdiri dari PMII, PMKRI, HMI, GMNI, GMKI, IMM, Hikmahbudhi, IPNU dan IPPNU menyatakan sikap bahwa :

Untuk kesekian kalinya Pemerintah SBY-Budiono beserta aparat keamanan terkait telah GAGAL
dalam mewujudkan keamanan dan perlindungan bagi seluruh komponen masyarakat.

 

Dan kami juga menghimbau kepada Rakyat Indonesia Agar :

  1. Tidak terprovokasi dengan segala bentuk aksi kekerasan dan terorisme yang menggunakan isu-isu berlatar belakang perbedaan suku, agama dan etnis, karena hal tersebut hanya akan mengarah kepada perpecahan dan konflik hoeizontal di masyarakat.
  2. Memperkuat  persatuan nasional dan gotong royong  menuju perubahan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik.

 

Hormat kami,
PMII, PMKRI, HMI, GMNI, GMKI, IMM, Hikmahbudhi, IPNU dan IPPNU

   

AKSI DEMONSTRASI DI DEPAN KANTOR DRPD KABUPATEN DOMPU DAN KANTOR BUPATI DOMPU

PENGURUS CABANG
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN DOMPU

Sekretariat : Jln. Lintas Terminal Ginte Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB

 

 

PERNYATAAN SIKAP PADA AKSI DEMONSTRASI DI DEPAN KANTOR DRPD KABUPATEN DOMPU DAN KANTOR BUPATI DOMPU

LANDASAN

Kekayaaan sumber daya alam di Indonesia sangatlah kaya. Baik yang ada di laut berupa ikan, terumbu karang, keindahan dasar lautnya. Kekayaan alam daratnya lebih banyak lagi, mulai dari flora, fauna, batu-batuan mulia, serta pertambangan. Secara objektif kekayaan alam tersebut dibagi 2: kekayaan alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources). Bila kita melihat Indonesia ini seperti zambrud di dunia. Saking suburnya apa saja yang ditanam akan tumbuh dengan baik. Pola kegiatan ekonomi di Indonesia sangat beragam, wisata sosial budaya, pertanian, perikanan, pertambangan. Sehingga kalau dilihat secara kekayaan yang ada di Indonesia seharusnya tidak ada orang miskin, karena semua yang ada di Indonesia dapat dimanfaatkan.

Program PIJAR yang menjadi program unggula Pemerintah  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah berjalan selama 4 tahun kepemipinan BARU ( Bajang dan Badrun) belum mencapai target, namun Pemprov NTB tetap merasa optimis terhadap semua capian target pengembangan Program Unggulan sapi, jagung dan rumput laut, dapat terwujud dan terimplementasi di provinsi NTB pada tahun 2013 mendatang. Kendati demikian, fakta lain menunjukan dalam upaya pengembangannya, Program yang menjadi unggulan pemerintah Daerah Provinsi NTB tersebut masih banyak menuai kendala, terlebih lagi terhadap capaian target para SKPD yang selalu berkurang dari target yang ditentukan pemerintah yang selalu tidak sesuai dengan harapan. Terlebih lagi dalam hal ini, jika dibandingkan terhadap aggaran yang dialokasikan tergolong cukup tinggi, sebagaiman di ketahui untuk program unggulan Bumi Sejuta Sapi (BSS) pada 2011 saja jumlah alokaksi anggarannya sudah mencapai hingga Rp14,24 miliar lebih, yang dimana anggarannya telah mengalami peningkatan lebih dari tiga miliar rupiah jika dibandingkan dengan anggaran pada tahun 2010 lalu yang sebesar Rp.10,79 miliar lebih namun capaian targetnya belum dirasakan begitu maksimal. Adapun hasil capaian target terhadap peningkatan jumlah populasi sapi pada tahun 2009 tercatat hanya mencapai 5.928.7000 populasi saja, kendati demikian capaian tersebut masih dikatakan kurang dari target pemerintah sebanyak 62.000 ekor. Begitu pula pada tahun 2010, pada dasarnya Pemerintah Provinsi NTB telah memberikan target 6.833.470.000 sapi terhadap pengembangan populasi sapi di NTB yang harus dapat dicapai pada tahun 2010 oleh Dinas Peternakan Prov. NTB, namun yang tercapai hanya sekitar 6.951.000 atau setara dengan 11,84 persen. Selain itu, terhadap posisi populasi BSS di tahun 2011 juga dianggap kurang capaiannya yang hanya berada pada angka 700.000 populasi sapi, seharunya posisi pada tahun 2011, populasi sapi di NTB harus sudah mencapai angka 780.700.000 ekor populasisapi,

Begitu juga terhadap Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di NTB sementara terhadap produksi jagung baru mencapaian target sebanyak 305.551 ton pipilan kering itupun pada akhir tahun 2009 lalu dengan jumlah pemanfaatan lahan seluas 6.700 hektare. Menurut versi data instansi dinas terkait upaya peningkatan masih perlu dilakukan lagi. Jika dibandingkan dengan jumlah anggaran, untuk semua pengembangan program termasuk juga terhadap pengembangan agribisnis jagung dikatakan telah terjadi peningkatan anggaran sebesar Rp.220,53 juta pada tahun 2010 menjadi sebesar Rp.6,80 miliar lebih pada tahun 2011, serta terhadap Anggaran rumput laut juga terjadi peningkatan signifikan dari jumlah anggaran sebesar Rp.8,95 juta pada tahun 2010 menjadi Rp.9,64 miliar lebih di tahun 2011.Kendati demikian peningkatan jumlah anggaran program PIJAR tersebut terlihat benar-benar tidak berpengaruh besar terhadap jumlah capaian peningkaan target para SKPD, hal tersebut terlihat dari hasil laporan semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD yang hadir dalam Rapat Evaluasi Program (PIJAR) tersebut, terhadap pengembangan program PIJAR masih banyak menuai kendala yang kerap dialami dilapangan, baik kendala dalam bentuk teknis maupun non-teknis, yang kemudian dianggap menjadi salah satu faktor utama penyebab terhambatnya program PIJAR dalam upaya pengimplementasiannya (

Di Kabupaten Dompu Program PIJAR baru terlaksana pada masa kepemimpinan pasangan Bupati dan Wakil Bupati ( Drs. H. Bambang M. Yasin dan Ir. Syamsudin H. Yasin, M.M) yang dilantik september 2010 lalu, bahkan masih dirasa asing oleh sebagian besar masyarakat Dompu. khusus untuk pengembangan Jagung sudah mulai dilaksanakan bahkan menuai keberhasilan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati ( Drs. H. Bambang M. Yasin dan Ir. Syamsudin H. Yasin, M.M) yang menjabat kurang dari satu tahun ini, namun masih banyak masalah yang muncul dari masyarakat dalam hal ini para petani jagung terkait dengan susahnya mencari pupuk, obat-obatan di tambah mahalnya harga seakan tidak sebanding dengan harga jagung yang tiap hari turun tampa ada kejelasan dari pemerintah dan pengusahan pembeli jangung. Sedangkan sapi dalam proses verifikasi kelompok, pun dengan Rumput Laut yang sampai saat ini hampir tidak ada proses produksinya. Program PIJAR menggantikan program yang dulunya di angung agungkan oleh H. Syaifurrahman ( mantan Bupati) yakni Pendidikan dan Kesehatan Gratis. PIJAR, pengembangan Sapi, Jagung dan Rumput Laut ini merupakan kelanjutan (turunan) dari program Gubernur, pada tahu anggaran 2011 ini pemerintah menganggarkan dana 3 miliar lebih belum dana perimbangan dari Pemerintah Provinsi NTB. Pijar sejauh ini baru hanya dianggap pengembangan ekonomi jangka pendek, masih belum jelas bagaimana prospek pengembangan daerah 5 tahun kedapan dengan progran PIJAR. Pemerintah Daerah harus berkaca pada kegagalan Pemerintah Provinsi atas program PIJAR, jangan dengan anggaran yang begitu besar tidak mendapatkan hasil yang maksimal dengan di buktikan peningkatan kesejahteran masyarakat.

Namun belum genap 1 tahun masa kepemimpinan ”BangSam”, muncul fakta bahwa telah terjadi transaksi antara Bupati Dompu (Drs. H. Bambang) dengan PT. iPasar, dana sebesar 1 miliar di rekening pribadi Sang Bupati, jumlah yang fantastik bagi masyrakat Dompu. Aliran dana 1 M pun telah diakuinya untuk mendukung program Pijar. Pengakuan itu diatensikan karena bisa saja ada niat untuk keuntungan diri sendiri, dengan modus menggunakan rekening pribadi. Meskipun akhirnya untuk kepentingan daerah, namun yang jelas ada potensi untuk menguntungkan pribadi. Asumsinya jika uang 1 Miliar tersebut di depositokan dengan bunga satu persen per bulan menjadi RP. 10 juta. ”Nah, siapa yang bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang ini. gambaran umum saja, sangat inprosedural kija kepala dearah menampung dana untuk kepentingan investasi ke rekening pribadi. ” apa urusannya pejabat publik menampung rekening perusahaan untuk investasi". Jika untuk kepentingan daerah, dana 1 milliar seharusnya masuk ke rekening daerah. ”uang dari invesfor sekalipun, kalau untuk kepentingan daerah masuk ke dalam kas daerah.

Beberapa bulan ini masyarakat juga dikagetkan dengan adanya sosok mahluk yang namanya Tambang Emas, Tambang Besi dan mangan yang lokasinya berada di tiga Kecamatan yakni Pajo, Hu’u dan Kempo terdiri dari 12 Perusahaan Tambang dengan lahan izin penambangan Sekitar 49.764 hektar.13.525,69 hektar masuk dalam kawasan hutan lindung dan 19.192,03 hektar masuk dalam kawasan hutan lindung dari jumlah luas Kabupaten Dompu 224.000 hektar. Sebagian masyarakat Dompu pada umumnya merasa gelisa dengan hadirnya sosok tambang tersebut yang dimana pemerintah daerah hanya memikirkan jangka pendeknya saja, sedangkan jangka panjang dari tambang tersebut yang akan merusak lingkungan dan ekosistim yang ada di sekitarnya, apalagi belum ada suatu bentuk kesepakatan ( MOU ) dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pertambangan.

Adanya pertambangan hanya akan menguntungkan orang-orang yang mempunyai modal besar. Untuk beberapa puluh tahun akan datang masyarakat memang mendapatkan keuntungan yang besar. Keluarga mereka bisa bekerja, dan terbalik dari keadaan mereka sebelumnya yang dulunya bekerja sebagai petani, berkebun, dan sebagainya. Mereka bisa membeli motor bahkan mobil, dan paling hebat mereka dapat membangun rumah dari batu. Pertambangan yang mereka buka, biasa dengan membuka lahan hutan lindung. Akibatnya hutan akan kehilangan fungsinya. Lalu dimana letak masalahnya akan merugikan masyarakat, sedangkan dengan adanya kegiatan tersebut akan meningkatkan aktifitas keagamaan. Sekarang masyarakat dan pemerintah setempat harus berpikir, berapa anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan tempat ibadah tersebut yang keluar keluar dari para bos besar tambang. Kecil sekali dari keuntungan yang mereka dapat. Setelah masyarakat terbuai akan kenikmatan materi sesaat, para bos semakin kaya dengan menguras habis sumber daya alam yang ada di Dompu ini. Mereka membeli apartemen, membangun rumah mewah di Pulau Jawa Negara asal investor (Brazil dan Australia), dan berinvestasi dibidang lain. Masyarakat tidak tahu berapa kekayaan daerah mereka telah dikeruk. Yang pasti mereka dapat yang mereka hadapi, anak-cucu mereka menderita karena olah mereka sendiri. Mereka menikmati bencana yang dibuat sendiri, musim hujan kebanjiran musim kemarau kekeringan. Sedangkan para bos tambang dengan enaknya duduk-duduk, makan enak, jalan-jalan dengan hasil investasi mereka. Mereka hidup dengan nyaman di di Pulau Jawa Negara asal investor (Brazil dan Australia), sedangkan kita hanya menikmati penderitaan, karena tidak pindah lagi. Mari masyarakat Dompu jangan biarkan orang-orang luar mengelola tambang kita, mereka hanya ingin menguras kekayaan saja. Bukan ingin memajukan daerah Dompu. Ayo bangkit masyarakat Dompu. Dari data-data dan uraian di atas, maka kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Dompu menyatakan sikap:

PIJAR

  1. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Dompu untuk mensosialisasikan secara merata dan menyeluruh kepada masyarakat terkait Program PIJAR (sapi, jagung, dan rumput laut) sapi ( bentuk kandang, pembuatan pakan ternak, perawatan ternak sampai pada penggemukan dan insiminasi buatan ,dll) jagung ( pengolahan tanah, memilih bibit unggul, cara tanam, cara pemupukan, cara penyiangan sampai pada cara panen dan pengeringan, dll) dan Rumput Laut ( kondisi air laut, kedalaman laut, cara memilih bibit, penyebaran bibit, sampai pada proses pemanenan, dll), sehingga hasil produksi ternak, Jagung dan Rumput Laut meningkat. Bila perlu di adakan pelatihan-pelatihan (life skill)
  2. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Dompu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku-pelaku usaha yakni pengusaha penjual pupuk, pengusaha pembeli jagung , sapi dan rumput laut dalam hal penentuan harga jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan yang telah diatur harus di berikan sangsi yang tegas yakni pencabutan ijin usaha / dagang
  3. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Dompu untuk transparan dan akuntabel dalam hal anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program pengembangan PIJAR terkait dengan sumber, jumlahnya dan realisasinya
  4. Patut di duga dana 1 miliar yang masuk pada rekening pribadi Bupati Dompu merupakan bagi hasil atau keuntungan dari PT. iPasar dengan Bupati Dompu atas penjualan jagung, untuk itu kami menuntut kepada Bupati Dompu agar menjelaskan aliran dana tersebut dan mendesak pihak legislativ untuk membentuk tim pencari fakta atas aliran dana 1 miliar tersebut.

TAMBANG

  1. Mendesak Pemerintah daerah dan PT Sumbawa Timur Maining dan PT. Timur Raya Emas serta 10 Perusahaan lainnya untuk melakukan sosialisasi secara merata dan menyeluruh kepada masyarakat tentang aktifitas yang sedang berlangsung dan sudah sejauh mana proses Eksplorasi yang dilakukan.
  2. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati serta PT Sumbawa Timur Maining dan PT. Timur Raya Emas serta 10 Perusahaan lainnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dari adanya aktifitas Eksplorasi. Jika ternyata tidak di temukan kandungan Emas, Mangan dan pasir besi belum memenuhi syarat untuk dilakukan Eksploitasi
  3. Jika dalam proses Ekplorasi ternyata di temukan kandungan emas, mangan dan Pasir Besi dan memenuhi syarat untuk dilakukan Eksploitasi Pemerintah Daerah, PT. STM dan PT. Timur Raya Emas serta 10 Perusahaan lainnya harus membuat kesepakatan dan perjanjian.
    • Pamerintah Kabupaten Dompu harus memiliki saham sendiri pada PT. STM dan PT. Timur Raya Emas serta 10 Perusahaan lainnya. Disesuaikan dengan kemampuan daerah
    • Tenaga kerja harus di prioritaskan 90 persen orang Dompu asli.
    • Pemerintah Daerah, PT. STM dan PT. Timur Raya Emas serta 10 Perusahaan lainnya harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan dampak buruk lainya akibat aktifitas Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan selama masa Kontrak Karya.
  4. Mendesak pihak legislatif untuk membuat perda pertambangan sesegera mungkin.
  5. Jika Pemerintah Daerah dan PT. STM , PT. Timur Raya Emas serta 10 Perusahaan lainnya tidak sanggup melakasnakan rekomendasi kami, maka secara tegas kami menolak adanya Tambang dalam bentuk apapun.

Apabila tuntutan kami di atas tidak dipenuhi, maka kami minta Kepada Bupati Dompu Drs. H. Bambang M Yasin dan Anggota DPRD untuk turun dari jabatannya. Jika tidak kami akan kembali turun kejalan dengan masa yang lebih besar lagi sampai terjadi r e v o l u s i…………………!

Dompu, 30 Juli 2011

Tangan Terkepal dan Maju Kemuka

Dalam Paradigma Kritis Transformatif

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Pengurus Cabang

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Dompu

Kabupaten Dompu

 

DODO KURNIAWAN
SUPRIADIN
Ketua Umum
Sekretaris Umum
 

PB PMII Tuntut Pemerintah Usir Kontraktor Migas Asing Pengemplang Pajak

Tunggakan pajak operator-operator migas menyebabkan kerugian Negara lebih dari 1,5 trilyun. Korporasi asing sengaja mengaburkan implementasi regulasi terkait penerimaan Negara. Dan kondisi ini dibiarkan oleh Ditjen Pajak selama bertahun-tahun. Pemerintah harus tegas karena ini merupakan soal pelaksanaan Undang-Undang.

Menurut Aidil Azhari, Ketua PB PMII Bidang Kajian Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam, “Pemerintah harus memutus sepihak kontrak-kontrak dengan operator migas nakal seperti itu karena mereka tidak taat pada aturan hukum dan menyita semua aset mereka yang ada di Indonesia”.

Korporasi migas asing di Indonesia didominasi oleh Amerika Serikat. Lebih dari 4 dekade mereka menyedot sumber daya energi Indonesia dan tidak berdampak pada keamanan energi Nasional. Malahan mereka menipu regulasi kita dengan mengemplang pajak. Ini disebabkan karena mereka ingin mengambil untung sebesar- besarnya dan didukung oleh mental aparatur yang korup.

Aidil menambahkan, “BPK, KPK, BP MIGAS, Menteri ESDM dan Menteri Keuangan harus segera mengambil tindakan tegas demi kepentingan Nasional. Jangan pernah takut menghadapi kekuatan modal asing, PB PMII dengan 222 cabang se Indonesia akan berada di garis depan membela kepentingan Negara”.

Kedaulatan energi nasional saat ini telah dikendalikan asing. Addin Jauharudin, Ketua Umum PB PMII dari Graha Mahbub Djunaidi Salemba Tengah tadi sore menegaskan, “jika pemerintah tidak berdaya menghadapi perusahaan migas asing maka saya akan instruksikan kader PMII se Indonesia untuk memboikot semua unit bisnis migas asing di Indonesia”.

   

Page 1 of 2

"Inilah Kami Wahai Indonesia. Satu Barisan dan Satu CIta"

Login Form