SENTRUM INFORMASI GERAKAN DAN MAHASISWA
   
TEXT_SIZE
English (United Kingdom)Indonesian (Indonesia)

PMII : Banggar Bukan Lumbung Pemasukan Partai

Badan Anggaran (Banggar) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Dalam UU tersebut Banggar memilki 6 tugas yang pada intinya sebagai salah penentu otoritas kebijakan anggaran. Dengan otoritas dan peran vital Banggar dalam proses penganggaran, semestinya dapat betul-betul menjadi kepanjangan tangan masyarakat bukan partai politik. Peran stretegis Banggar sangat rawan menjadi sarang korupsi oleh politikus.

Melihat komposisi keanggotaan mengindikasikan bahwa Banggar adalah lumbung utama pemasukan partai politik, hampir semua pimpinan dan anggota Banggar adalah merupakan bendahara partai politik. Nyaris tidak ada partai yang tidak menempatkan bendaharanya di pimpinan maupun anggota Banggar. Hal ini mengindikasikan bahwa Banggar selama ini menjadi lumbung pemasukan partai politik.

Bendahara PB PMII Ahmad Miftahul Karomah menegaskan, Banggar seharusnya menjadi pintu keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat dengan mangalokasikan anggaran untuk berbagai program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada rakyat. Banggar jangan hanya menjadi kedok praktik mafia anggaran yang bermuara pada kepentingan partai politik. Jika kita cermati dari hasil laporan PPATK sangat jelas bahwa disinilah praktik mafia anggaran sebenarnya. Banggar saat ini hanya menjadi arena bagi-bagi uang APBN untuk partai politik.

Ketua Umum PB PMII Addin Jauharudin menegaskan bahwa Banggar harus nengedepankan kepentingan negara dan rakyat, sangat disayangkan sikap mogok Banggar dalam pembahasan APBN 2012, mereka tak ubahnya seperti anak kecil yang mogok sekolah akibat uang jajan dihentikan oleh orang tuanya. Mogoknya Banggar dalam pembahasan APBN bukan tanpa alasan, alasannya karena para anggota Banggar tidak dapat lagi melakukan praktik mafia anggaran dikarenakan praktik-praktik tersebut terungkap dalam laporan PPATK dan telah ditindak lanjuti oleh KPK. Banggar juga harus membuktikan bahwa Banggar bukan menajdi lumbung korupsi. Salah satunya adalah dengan bersikap lebih kooperatif dan transparan dalam proses alokasi, penetapan dan pencairan anggaran bukan dengan sikap mogok.

Terkait tekanan dari beberapa pihak yang menuntut dibubarkannya Banggar juga perlu dikaji lebih lanjut. Karena pembubaran Banggar tidak menjamin terhentinya praktik-praktik mafia anggaran atau hanya akan membuka pintu praktik mafia anggaran dengan istilah yang berbeda. Yang harus dilakukan sekarang adalah bagaimana Banggar bekerja bersungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat dengan memprioritaskan program-program yang menyentuh masyarakat kelas bawah.

Add comment


Security code
Refresh

"Inilah Kami Wahai Indonesia. Satu Barisan dan Satu CIta"

Login Form