SENTRUM INFORMASI GERAKAN DAN MAHASISWA
   
TEXT_SIZE
English (United Kingdom)Indonesian (Indonesia)

Artikel

MP3EI (BUKAN) RENCANA BANGUN TIDUR

Rencana Bangun Tidur (RBT) adalah istilah yang dipakai oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam  peluncuran Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) tanggal 27 Mei 2011, hal itu dimaksudkan untuk memberikan gambaran bahwa rencana tersebut serius dan realistis untuk dilaksanakan. Setelah 150 hari peluncuran program tersebut, setidaknya perlu kita telaah kembali tentang konsep dan implementasinya, apakah masih relevan dengan grand desaign perekonomian bangsa, atau malah memberi kerancuan terhadap rencana yang sudah ada.

Dalam perencanaan pembangunan kita mengenal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) ataupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), di sebuah diskusi yang dilaksanakan oleh Indonesian Development Evaluation Community (InDEC) dengan Komite Percepatan dan Peluasan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Aviliani menjelaskan bahwa MP3EI ini tidak bertentangan dengan RPJP karena merupakan “percepatan”, menurut saya hal tersebut menunjukkan kelemahan filosofi berfikir tentang sebuah konsep perencanaan. Bagaimana mungkin ada dua (2) konsep berbeda yang berjalan bersama. RPJP  yang multideminsional masih memberikan ruang-ruang lain diluar indikator ekonomi ansih, ini memberikan harapan bahwa kondisi ekonomi tidak berdampak buruk dengan kultur budaya masyarakat setempat, sementara MP3EI tidak memberikan ruang pemahaman seperti itu. Seandainya program ini terus dilaksanakan perlu adanya revisi tentang RPJP itu sendiri.

MP3EI membagi Indonesia menjadi 6 koridor diantaranya adalah koridor Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi-Maluku Utara, Bali-NTB, Papua-Maluku. Setiap koridor mempunyai karakteristik sesuai potensi yang ada, seperti misalkan kawasan Papua Maluku yang fokus untuk pengolahan tambang emas dan tembaga serta bahan pangan, dengan pendekatan (breakthrough) ”not bussines us usual” menjadikan program ini seolah-olah baru, padahal tanpa MP3EIpun program tersebut secara aktif berjalan, namun yang perlu dikhawatirkan adalah sisi permodalan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan investor asing, merefleksi sedikit tentang masalah perusahaan tambang Freeport yang telah lama ada di tanah Papua tidak menghasilkan kesejahteraan warganya, kerusakan alam yang dihasilkan sungguh luar biasa dan menjadikan kawasan pegunungan seluas 23.000 hektar rusak, menurut greenomics untuk cost recovery dibutuhkan sekitar 67 Triliun, sementara pemasukan terhadap negara 36 Triliun. dilihat sepintas sudah tentu kita mampu mengukur bagaimana kerugian yang dialami oleh negara kita. Koridor ini juga bukan hal asing bagi kita karena sudah ada Kawasan Ekonomi Terpadu (KET), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga seolah-olah pemerintah me-remake dengan istilah yang baru.

Perlu dipahami juga bahwa penyerapan tenaga kerja di Indonesia banyak sekali di sektor tredeable (riil), sementara sumbangan perekonomian memang masih didominasi oleh sektor non-tredeable, ini menjadikan struktur fundamental ekonomi kita menjadi rentan walupun pertumbuhan ekonomi naik, dalam roadmap MP3EI miskin pembahasan tentang program penguatan sektor riil yang mampu memberikan kesempatan kerja lebih besar, karena terlalu sulit untuk meyakinkan baik BUMN, BUMD dan swasta untuk memberi kontribusi terhadap sektor pertanian, koperasi, dan UMKM, dimana sektor tersebut memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat ketahan ekonomi nasional. Kemandirian bangsa merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap negara, MP3EI memberikan celah yang besar untuk penggerogotan kemandirian tersebut melalui pembiayaan yang rencanya didominasi asing, bukan berarti kita harus anti asing, namun regulasi yang jelas dan tegas merupakan syarat utama untuk melaksanakan hal tersebut, kasus freeport memberikan kita pelajaran yang sangat berharga bagaimana kemandirian ekonomi harus segera kita wujudkan, belum lagi sektor-sektor strategis lain yang sangat vital untuk kita lepas kepemilikannya.

Konsep MP3EI yang optimis menyadarkan kita bahwa bangsa ini besar dengan segala potensinya, namun perlu dikaji kembali proses dalam perencanaan tersebut. Bagaimanapun konsep yang bagus tanpa implementasi adalah omong kosong. Sudah saatnya pemerintah lebih memikirkan substansi pembangunan dengan tujuan mensejahterakan rakyat, daripada kebijakan publik yang lebih mementingkan ”citra” dengan justifikasi riset sembarangan (sloopy research) yang membuat stakehoder baik itu masyarakat, pengusaha, maupun akademisi mudah percaya (credulous thinking). Fokus pemerintah adalah bagaimana membentuk kekuatan ekonomi domestik dengan swasembada produk strategis terutama pangan dan energi meskipun negara ini masih dalam jalur partisipatif global, tetapi masih mengkhususkan pada komoditi yang menyangkut hajat hidup masyarakat. MP3EI perlu dikaji kembali agar tidak bertabrakan dengan RPJPN, karena hal tersebut bisa menyebabkan debottlenecking (faktor penyumbat) terhadap pelaksanaan teknis pembangunan.

Oleh: Heri Kristanto (Wasekjen PB PMII Bidang Profesi Akademik)

 

DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SOCIAL

Semanagat demokrasi di indonesia semakin maju. Dapat terlihat dari dunianyata (pilpres, pilkada,pilcaleg dll), taknya (Pemira BEM hingga memilih ketua organisasi baik eksterna maupun internal kampus yang dimotori mahasiswa ditiap-tiap kampus). Demokrasi ini kita contohkan dari tahun ketahun dan masa kemasa Tetap terlaksana dan demokrasipun memiliki varian. Setidaknya dua varian demokrasi yang berlaku di indonesia antara lain:

Demokrai secara langsung. Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.  Namun dalam tatanan pelaksanaan demokrasi yang secar langsung ini sering kali menimbulkan permusuhan baik di tataran masyaraka maupun tataran pemerintah. Dari masyara sendiri sering mengelompokkan diri, begitupula pemerintah. Sehingga hasilnya adalah wakil rakyat golongan bukan rakyat sosial yang secara keseluruhan

Demokrasi tidak langsung. Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Untuk negara-negara moderen penerapan demokrasi tidak langsung dilakukan karena berbagai alasan, antara lain: Pertama, Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada  suatu tempat tidak dimungkinkan. Kedua, Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak. Ketiga, Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.

Dari kedua jenis demokrasi yang berlaku ini setidaknya di pengaruhi oleh beberapa alasan diantaranya yang dapat penulis kemukakan:

  • Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup  banyak.
  • Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak  sulit di lakukan.
  • Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.

Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut. Dan nalai demokrasi pun terwujud.

Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.

Demokrasi sendiri dapat di artikan sebagai bentuk perintaan masyarakat luas siapa yaag akan memimpin dan siap pula waki-wakilnya. Artinya dalam makna luas bahwa kekuasaan tertinggi dalam demokrasi ialah rakyat. Karena diberikan kebebasan serta kedaulatan dalam memiih.

Pada prinsipnya demokrasi adalah kebebasan dan kedaulatan rakyat. Namun kebebasan tersendiri belum dapat dijalankan sesuai dengan hati nurani rakyat. Begitu pula dengan kedaulatan itu sendiri.

Demokrasi antara harapan dan kenyataan
Dengan adanya demokrasi dan terlaksana dengan beberapa bentuk, demokrasi sendiri belum mampu membawa perubahan dalam tatanan hidup bermasyarakat karena sampai saat ini, masyarakat masih belum bisa berdaulat. Kenyataan ini kerap kali mencul ketika menjelang pemilu-pemilu baik kepala negara maupun kepala daerah dan sejenisnya. Contoh, ponpes yang memiliki anak didik yang jelas dan mendidik anak bangsa sering kali dijadikan sebagai lokomotif politik bagi pimpinannya. Denagan demikian dalam sisi politik mudah diarahkan, artinya tidak lagi berbicara pada tatana ke ikhlasan sematu namun justru lebih kepada bagai mana kepentingan dapat tercapai.

Pimpinan pondok pesantren, ulama, Ki Tuan Guru dan Ustz menjadi patronase masyarakat. Yang sesungguhnya patronase tersebut belum tentu dapat membawa perubahan dan kesejahtraan bagai masyaraklat sendiri dalam kehidupakn social jika dilihat dalam aspek politik saat ini. Hal demikian menjadi salah satu hal yang sangat penting dah harus dilakukan oleh salah satu elemen  masyrakat dalam mengupayakan pendidikan pemilih misalnya. Ini penting karena untuk dapat menghasilkan nilai-nilai demokrasi yang sejati.

penulis: ketua umum PK PMII IKIP Mataram masa khidmat 2011-2012

 

Memaknai G 30 S/PKI dan Hari Kesaktian Pancasila

Oleh : Ahmad Miftahul Karomah (Bendahara PB PMII)

Tragedi 30 september 1965 merupakan kejadian paling memilukan bagi perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Bangsa yang baru merdeka dan merintis demokrasi sudah mengalami percobaan kudeta dengan dibunuhnya para petinggi angkatan bersenjata. Terlepas dari informasi sejarah yang simpang siur berdasarkan perspektif sumber masing-masing, kini tragedi itu telah berlalu, komunisme tiada lagi, tinggal bagaimana bangsa Indonesia mengambil pelajaran yang sangat berharga dari kejadian tersebut supaya tidak terulang kembali di masa mendatang.

Salah satu pelajaran penting dari tragedi yang kemudian di kenal dengan peristiwa G 30 S/PKI dan Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktobernya adalah  upaya perusakan terhadap ke-bhineka-an serta upaya menghancurkan pancasila sebagai dasar Negara. Kini meskipun komunisme tidak ada lagi bukan berarti ancaman terhadap pancasila dan ke-bhineka-an berakhir. Kita harus mewaspadai terhadap ancaman-ancaman lain yang membahayakan pancasila dank e-bhineka-an, salah satu ancaman itu adalah fanatisme agama yang radikal dan mengarah kepada terorisme.

Peran PMII dalam menjaga Pancasila dan ke-bhineka-an

Sebagai generasi muda kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga pancasila dan melestarikan nilai-nilai ke-bhineka-an. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sangat prihatin dimana sebagian generasi muda saat ini sudah tidak perduli lagi dengan pancasila dan ke-bhineka-an. PMII sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan terus berperan aktif dalam menjaga pancasila dan ke-bhineka-an dengan menanamkan ideologi Islam Ahlussunah Wal Jama’ah (Aswaja) yang Moderat, Toleran kepada para kader dan anggota.

Mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk, maka sangat rentan terjadi konflik horizontal antar umat beragama maupun antar suku, jika masyarakatnya tidak memiliki sikap toleransi. Dengan memiliki sikap toleran diharapkan tidak ada lagi teror, kekerasan atas nama agama maupun suku seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini. Berbagai peristiwa yang terjadi cukuplah menjadi pengalaman buruk yang tidak terulang lagi.

Tragedi-tragedi buruk yang terjadi bisa tidak terulang kembali jika seluruh elemen bangsa siap menjaga dan mengamalkan pancasila serta melestarikan nilai-nilai ke-bhineka-an. Saya hanya berfikir jika semua masyarakat memahami pancasila dan ke-bhineka-an serta memiliki ideologi keagamaan yang moderat dan toleran seperti yang di anut oleh PMII dan Nahdlatul Ulama, mungkin tidak akan ada lagi konflik horizontal atau kekerasan atas nama agama maupun suku.

   

Membumikan NDP PMII; Usaha Mempertahankan Pancasila

Oleh Abdur Rahim**

Dalam perjalanan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mahasiswa selalu menjadi “pemeran utama”. Artinya, urgensi atau peranan mahasiswa dalam mewujudkan Negara Kesatuan tidak bisa dihapuskan begitu saja. Termasuk juga dalam peranan mempertahankan keseimbangan atas gejolak yang ada. Mulai dari terbentuknya Negara Republik (baca: proklamasi), mahasiswa menjadi inisiator utama, seperti Soekarno, M. Hatta, dan lain-lain, sampai pada runtuhnya orde baru. Sekali lagi, mahasiswa selalu menjadi “pemeran utama” dalam gerakan perubahan di Indonesia .
Pasca Orde Baru.

Seiring dengan berjalannya waktu, sebagai Negara, Indonesia tidak pernah lepas dari konstelasi dunia (global). Dalam sejarah Indonesia, banyak bukti yang menunjukkan bahwa Indonesia sering dikendalikan oleh wacana “asing” yang (terkadang) berwatak imperialistik. Bangsa Indonesia sering dijejali dan atau terpukau dengan wacana dari “luar” yang (lagi-lagi terkadang) membuat Indonesia masuk dalam lingkaran hegemoni. Lebih lanjut lagi, persoalan ini memang bukan sekedar dikotomi antara “Barat” dan “Timur”, yang berwatak dangkal dan picik. Akan tetapi, adalah persoalan bahwa wacana tersebut yang (kebetulan) berasal dari “Barat” itu sering berefek menjajah atau menelikung.
Indonesia lantas tidak sekedar masuk dalam lingkaran wacana (Barat) yang menggerus dirinya. Akan tetapi, juga masuk dalam cengkraman imperialisme global yang sangat hegemonik. Indonesia dijajah dan dikendalikan, misalnya dari aspek sosial, politik, ekonomi, ideologi, kebudayaan dan seterusnya.

Selain itu, dari sudut pandang ideologis (khususnya), Indonesia beberapa tahun belakangan menjadi “kalang kabut”, sebut saja persoalan (baca: wacana) HAM dan Agama, issue tran-nasional yang kemudian sangat berdampak besar bagi keutuhan NKRI. Akhirnya, sebagai dampak dari itu, pancasila pun sebagai ideology Negara “sedikit” tergoncang eksistensinya (baca: keberadaannya).

Dari berbagai  permasalahan yang terjadi, bangsa Indonesia, akhirnya –diakui ataupun tidak- sedikit kehilangan karakter berkebangsaannya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pergulatan ideologis antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain (rasikalisme dan liberalism) mulai dari semangat membentuk Negara Islam (baca: Khilafah Islamiyah) oleh beberapa kelompok sampai pada pengahapusan pancasila sebagai ideologi Negara. Termasuk juga hilangnya karakter nasionalisme dalam diri (sebagian) tokoh politik di Indonesia.
Mengapa demikian? Dampak dari pergulatan tersebut, kemudian menjadikan masyarakat Indonesia (dunia pada umumnya) bersikap pragmatis, hedonis, dan berfikir positivistic-materialistik. Sehingga, “kejahatan” politik kemudian menjadi perihal yang permisif, sebut saja, korupsi yang merupakan kejahatan HAM.

PMII dan  Keutuhan Pancasila; Membumikan NDP PMII
Adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang merupakan organisasi keislaman yang berbasis pengkaderan dan bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independensi dan professional , (seharusnya) mempunyai peranan penting dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi Negara yang kemudian menjadi landasan dalam membentuk karakter bangsa.
Berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia seperti yang telah dijelaskan di atas, perlu memperoleh perhatian khusus oleh para aktivis mahasiswa, khususnya PMII yang memang memiliki kerangka atau acuan dalam segala aktivitas gerakan yang dilakukan (baca: NDP).
Kerangka acuan tersebut harus menjadi titik pijak gerakan dalam menghadapi berbagai permasalahan, termasuk dalam membentuk karakter berkebangsaaan.

Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) yang notabene menjadi ideologi alternatif  dalam mengimbangi laju globalisasi, agar tercipta tatanan yang seimbang “tanpa tekanan dan dominasi”. Keberadaan Aswaja –sebagai ideologi yang ditawarkan- bisa mengadaptasi dengan situasi dan kondisi. Terntunya, segala langkah perubahan yang diambil harus tetap berlandaskan pada paradigm kaidah al-Muhafadzatu ala Qodim al-Sholih wa al-akhdzu bi al-Jadid al-Ashlah, (meyamakan langkah dengan mempertahankan sebuah tradisi yang kondisinya masih baik dan relevan dengan masa kini atau berkolaborasi dengan nilai-nilai baru yang kenyataannya pada era kekinian dan masa mendatang akan lebih baik).
Sementara Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII yang merupakan rumusan nilai-nilai yang diturunkan secara langsung dari ajaran Islam serta kenyataan masyarakat dan negeri Indonesia, dengan kerangka pendekatan Ahlussunnah wal-Jama’ah. NDP harus senantiasa menjiwai seluruh aturan organisasi, memberi arah dan mendorong gerak organisasi, serta menjadi penggerak setiap kegiatan organisasi dan kegiatan masing-masing anggota. Sebagai ajaran yang sempurna, Islam harus dihayati dan diamalkan secara kaffah atau menyeluruh oleh seluruh anggota dengan mencapai dan mengamalkan Iman (aspek aqidah), Islam (aspek syari’ah) dan Ihsan (aspek etika, akhlak dan tasawuf.
Sebagai tempat hidup dan mati, negeri maritim Indonesia merupakan rumah dan medan gerakan organisasi. “Di Indonesia organisasi hidup, demi bangsa Indonesia organisasi berjuang”.

Sebagai tempat semai dan tumbuh  negeri Indonesia telah memberi banyak kepada organisasi. Oleh sebab itu, organisasi dan setiap anggotanya wajib memegang teguh komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. NDP adalah penegasan nilai atas watak keindonesiaan organisasi.

NPD PMII yang di dalamnya terdapat nilai ketuhanan (Tauhid), nilai ke-hamba-an sebagai seorang makhluk yang berelasi dengan penciptanya (Hablun minallah), nilai humanism (Hablun minannas), dan nilai kecitaan terhadap alam dan tanah air (hablun minal alam). Dan Ahlussunnah wal Jama’ah digunakan sebagai pendekatan berpikir (Manhaj al-Fikr) untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam.  Pilihan atas Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai pendekatan berpikir dalam memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam merupakan keniscayaan di tengah kenyataan masyarakat Indonesia yang serba majemuk. Dengan Ahlussunnah wal Jama’ah yang mengenal nilai kemerdekaan (al-Hurriyah), persamaan (al-Musawah), keadilan (al-’Adalah), toleransi (Tasamuh), dan nilai perdamaian (al-Shulh), maka kemajemukan etnis, budaya dan agama menjadi potensi penting bangsa yang harus dijaga dan dikembangkan. (Sekali lagi) terlebih dalam rangka menjaga eksistensi pancasila di bumi Nusatara.

Harapan: PMII for Nusantara

Keberadaan PMII sebagai organisasi yang dapat menciptakan sub-cultur di tataran mahasiswa, tentunya dengan landasan tersebut, diharapkan dapat menjadi solusi atas keutuhan dan eksistensi pancasila. Baik dari tantangan imperialisme globalisasi maupun pergulatan ideologi trans-nasionalisme yang hari ini sangat “mengganggu” bangsa Indonesia.

Dengan nila-nilai tersbut pula, PMII dapat menjadi “satu-satunya” oraganisasi yang bisa membentuk karakter nasionalisme-kultural. Artinya, karakter yang dibentuk oleh PMII, kemudian dapat membentuk karakter yang secara social-agama dapat dipertanggungjawabkan segala tingkah lakunya (baca: perbuatannya) seperti yang termaktub dalam Tujuan PMII “Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia .”

Akhirnya, dengan terbentuknya karakter tersebut, maka (sekali lagi) eksistensi Pancasila sebagai ideologi Negara tidak akan pernah terganggu oleh berbagai macam gerakan. Semoga refleksi ini dapat tercapai sesuai dengan konteks serta realistis.


**Khodim PMII Rayon “Perjuangan” Ibnu Aqil Komisariat Sunan Ampel Malang

 

PMII : Banggar Bukan Lumbung Pemasukan Partai

Badan Anggaran (Banggar) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Dalam UU tersebut Banggar memilki 6 tugas yang pada intinya sebagai salah penentu otoritas kebijakan anggaran. Dengan otoritas dan peran vital Banggar dalam proses penganggaran, semestinya dapat betul-betul menjadi kepanjangan tangan masyarakat bukan partai politik. Peran stretegis Banggar sangat rawan menjadi sarang korupsi oleh politikus.

Melihat komposisi keanggotaan mengindikasikan bahwa Banggar adalah lumbung utama pemasukan partai politik, hampir semua pimpinan dan anggota Banggar adalah merupakan bendahara partai politik. Nyaris tidak ada partai yang tidak menempatkan bendaharanya di pimpinan maupun anggota Banggar. Hal ini mengindikasikan bahwa Banggar selama ini menjadi lumbung pemasukan partai politik.

Bendahara PB PMII Ahmad Miftahul Karomah menegaskan, Banggar seharusnya menjadi pintu keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat dengan mangalokasikan anggaran untuk berbagai program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada rakyat. Banggar jangan hanya menjadi kedok praktik mafia anggaran yang bermuara pada kepentingan partai politik. Jika kita cermati dari hasil laporan PPATK sangat jelas bahwa disinilah praktik mafia anggaran sebenarnya. Banggar saat ini hanya menjadi arena bagi-bagi uang APBN untuk partai politik.

Ketua Umum PB PMII Addin Jauharudin menegaskan bahwa Banggar harus nengedepankan kepentingan negara dan rakyat, sangat disayangkan sikap mogok Banggar dalam pembahasan APBN 2012, mereka tak ubahnya seperti anak kecil yang mogok sekolah akibat uang jajan dihentikan oleh orang tuanya. Mogoknya Banggar dalam pembahasan APBN bukan tanpa alasan, alasannya karena para anggota Banggar tidak dapat lagi melakukan praktik mafia anggaran dikarenakan praktik-praktik tersebut terungkap dalam laporan PPATK dan telah ditindak lanjuti oleh KPK. Banggar juga harus membuktikan bahwa Banggar bukan menajdi lumbung korupsi. Salah satunya adalah dengan bersikap lebih kooperatif dan transparan dalam proses alokasi, penetapan dan pencairan anggaran bukan dengan sikap mogok.

Terkait tekanan dari beberapa pihak yang menuntut dibubarkannya Banggar juga perlu dikaji lebih lanjut. Karena pembubaran Banggar tidak menjamin terhentinya praktik-praktik mafia anggaran atau hanya akan membuka pintu praktik mafia anggaran dengan istilah yang berbeda. Yang harus dilakukan sekarang adalah bagaimana Banggar bekerja bersungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat dengan memprioritaskan program-program yang menyentuh masyarakat kelas bawah.

   

Page 1 of 5

"Inilah Kami Wahai Indonesia. Satu Barisan dan Satu CIta"

Login Form