SBY Merampas Tanah Rakyat
Fatkhul Zawad (LBH PB PMII)
Dalam konsepsi hukum Indonesia, tanah merupakan kebutuhan fundamental sebuah teritorial suatu bangsa menjadi kebutuhan mutlak sebagai prasyarat pengakuan suatu bangsa (Nation or State). sebagai negara agraris yang terletak di sepanjang garis khatulistiwa, Indonesia dikenal dengan negara agraris meskipun luas lautan indonesia jauh lebih luas dibandingkan dengan luas daratan. Pemikiran inilah yang mensyaratkan pemerintahan Indonesia mengatur tanah yang berkenaan dengan hajat hidup orang banyak. Dalam perjalanannya lahirlah Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang tanah,udara beserta batas-batas wilayah yang menjadi hak bangsa Indonesia. Didalam UUPA diatur mengenai hak ulayat, hak guna bangunan, hak usaha, hak egindom, beserta hak menguasai oleh negara terhadap tanah untuk kesejahteraan bangsa.
Substansi menguasai oleh Pemerintah dalam UUPA adalah terletak pada tujuan hak menguasai oleh negara “untuk kesejahteraan Bangsa” ini. Bukan dimaknai sebagai sarana untuk merampas hak milik tanah warga Indonesia untuk kepentingan pribadi apalagi untuk kepentingan investor. Parahnya lagi Kebijakan politik agraria secara nasional belum berpihak pada kaum tani dan rakyat kecil. Sejak Orde Baru hingga sekarang, tidak ada perubahan mendasar dalam politik agraria. Semua masih sangat kolonialistik, kapitalistik, dan hanya berpihak pada kepentingan modal. Akibatnya tidak adanya perubahan kebijakan politik agraria tersebut, ketimpangan struktur kepemilikan tanah dan sumber-sumber agraria masih tetap terjadi. Bahkan semakin tragis dalam menciptakan ketidakadilan dan ketimpangan sosial.
Keterpurukan ini sengaja diciptakan oleh pemerintah, melalui PTPN, Perhutani, TNI dan Polri yang menguasai tanah untuk kepentingan kelompok yang pro terhadap Pemerintah, sehingga ini memicu konflik yang berkepanjangan. Karena dalam penyelesaian kasus pertanahan seringkali melakukan tindakan represif terhadap masyarakat. Sebagai contoh kasus kekerasan TNI terhadap petani di Kebumen yang sampai hari ini belum ada jalan keluar penyelesaiannya.lebih ironi lagi kinerja BPN RI yang sangat lambat memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk mengeksploitasi tanah milik wargayang pada akhirnya melahirkan konflik agraria.
BPN RI yang dipimpin oleh Bapak Joyo Winoto tidak mampu menjalankan agenda kebijakan dan Visi-Misi BPN RI dan belum ada sumbangsih besar terhadap petani dan tidak mampu mengakomodir kepentingan rakyat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, sehingga selayaknya perlu secepatnya untuk pergantian pemimpin yang tegas dalam mengawal kebijakan pertanahan. Dengan harapan mampu menampung aspirasi rakyat secara nasional di sektor pertanian dan mampu menjalankan Visi dan Misi BPN RI.
Keberadaan tanah Indonesia secara eksplisit memancing Negara-negara maju khususnya Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk patuh dan tunduk pada kepentingannya. Solusi yang ditawarkan tentu saja dengan prinsip tidak menganggu industrialisasi mereka. Salah satu upaya keluar dari krisis adalah mendorong Negara berkembang untuk tetap menyediakan sumberdaya yang murah untuk dieksploitasi, dengan buruh murah dan pasar bagi industri mereka. Karena tanah adalah salah satu sumberdaya yang paling penting saat ini. Maka tidak penting tanah tersebut berada di Negara mereka, asal produksi mereka tidak terganggu.
Selain keberadaan hutan yang masih banyak belum diberdayakan kekayaan alam di indonesia menjadi daya tarik tersendiri bagi pihak asing untuk memanfaatkan lahan dan tanah yang ada di Indonesia. Hal inilah yang memicu munculnya Perpres No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum kemudian dirubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah justru meningkatkan dasar hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menjadi Rancangan Undang – Undang tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (RUU PTUP).Dengan demikian, ada kemungkinan besar pemerintah indonesia yang dipimpin oleh SBY sengaja melakukan penggadaian lahan Indonesia atas kepentingan Negara Maju untuk melakukan eksploitasi. Dengan bukti pada bagian ketiga khususnya Pasal 4, 11 dan 12, RUU PTUP membuka lebar peran dan legitimasi swasta untuk turut mengambil tanah masyarakat atas nama kepentingan umum. Jadi, pemerintah dengan alat RUU PTUP akan melegitimasi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang terstruktur atas dasar kepentingan keluarga besar SBY dan kepentingan modal.
PB PMII sebagai organisasi Kemahasiswaan yang berbasis pada kekuatan intelektual dan gerakan, setelah melakukan kajian secara kritis terhadap RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Usaha Swasta, merekomendasikan untuk menolak RUU tersebut karena dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat mudhorotnya jauh lebih besar dari pada maslahahnya.
Berita Terakhir
-
PMII: Putusan PTUN Soal Remisi, Kemenangan Koruptor
JAKARTA -- Pengurus Besar Pergerakan... -
Tolak Kenaikan BBM Tapi PMII Beri Solusi
JAKARTA - Pemerintah berencana akan... -
PERINGATAN SUMPAH PEMUDA KE-83 “INDONESIA BEBAS DARI ASING”
Momentum peringatan sumpah pemuda... -
PB PMII dengan tegas Menuntut dua tahun masa pemerintahan SBY-Boediono
PRESS RELEASE Pengurus Besar... -
Negara Gagal Di Berbagai Bidang
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa...





Comments
bumi, air dan segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebsar-besarnya untuk kemakmuran RAK......eh salah, kemakmuran pejabat
RSS feed for comments to this post