SENTRUM INFORMASI GERAKAN DAN MAHASISWA
   
TEXT_SIZE
English (United Kingdom)Indonesian (Indonesia)

66 Tahun Pertambangan dan Energi

Tanggal 28 September diperingati sebagai hari jadi Pertambangan Dan Energi. 66 tahun sudah pertambangan dan energi kita beroperasi di bawah payung hukum Negara Republik Indonesia. Era hukum kolonial dibuang jauh-jauh oleh founding fathers dengan tujuan bahwa kita Berdaulat dan Bermartabat atas negeri kita sendiri.

Kepulauan Nusantara merupakan lumbung sumber daya alam dunia, terutama kandungan alami bumi Indonesia berupa minyak dan gas bumi, batubara, mineral logam dan non logam. Semangat berdaulat dan bermartabat telah di dahului dengan bunyi pasal 33 UUD 1945 “Bumi, air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar besar bagi kemakmuran rakyat”. Sejauh ini, setelah 66 tahun kiprah industri pertambangan nasional, kesejahteraan rakyat masih jauh dari harapan.

Amerika dan negara-negara lain yang sejak lama berinvestasi pertambangan di Indonesia sangat merasakan manfaat dari eksploitasi mereka di negeri kita. Sumber energi dan mineral Indonesia merupakan salah satu pemasukan terbesar negara mereka khususnya Amerika Serikat. Freeport sejak tahun 1967 merupakan sumber rezeki luar biasa bagi negara mereka. Sejak ore baru bergulir, semakin negara Indonesia memperbaharui sistem politiknya, semakin pula kita kehilangan kedaulatan atas rezeki dari alam kita. Ini penghianatan atas UUD 1945 yang dilakukan pemerintah sejak orde baru sampai reformasi karena rela dijadikan alat kepentingan asing.

Freeport, Chevron, ExxonMobil, dan Newmont merupakan mesin uang bagi Amerika Serikat. Keempat raksasa ini mengelabui rakyat Indonesia lewat pemerintah dengan memaksakan kehendak mereka lewat regulasi terkait pertambangan migas dan minerba. Negara kita sangat banyak dirugikan terutama dari royalti yang tidak diatur dengan Undang-Undang. Royalti yang hanya disepakati di dalam kontrak sarat dengan praktik-praktik korupsi dan manipulasi. Ketertutupan kontrak adalah senjata ampuh bagi perusahaan dan pemerintah untuk memanipulasi pemasukan negara.
66 tahun pertambangan dan energi di Indonesia belum membawa manfaat apapun bagi peningkatan ekonomi negara. Sektor pertambangan dan energi selama ini belum mampu menjamin pendidikan dan kesehatan bagi rakyat. Yang ada malah rakyat susah karena tanahnya dirampas untuk lahan tambang, rakyat sakit karena airnya tercemar, rakyat dapat bencana banjir dan longsor karena hutannya rusak, dan yang paling memprihatinkan, rakyat sekitar daerah tambang telah kehilangan orientasi ekonomi.

Semua yang lalu telah menjadi cerita kelam. Dalam waktu dekat pemerintah berencana merenegosiasi semua kontrak karya pertambangan. Renegosiasi ini hanya akan menjadi cerita kelam lanjutan jika secara fundamental pemerintah tidak memperbaiki apa yang menyebabkan kita kehilangan kedaulatan dan martabat dari sektor pertambangan. Seluruh regulasi terkait pertambangan harus diganti dengan yang baru dengan spirit nasional yang benar, benar-benar mengutamakan kepentingan nasional.

Tentunya mengganti UU Minerba dan UU Migas bukan perkara mudah. Perlu kajian akademis yang mendalam. Sebelum UU baru terwujud, renegosiasi merupakan alternatif untuk pemerintah unjuk gigi dan kekuatan bahwa kita ini negara berdaulat. Utamanya kepada perusahaan-perusahaan besar asing seperti Freeport dan Newmont. Mereka harus mengganti seluruh kerugian negara dari mulai mereka beroperasi sampai saat ini. Manipulasi royalti, pajak, dan setoran-setoran wajib lainnya yang harus mereka bayar harus dimasukkan dalam agenda renegosiasi.  Bertahun-tahun Freeport tidak membayar royalti atas emas dari tambang Ertsberg. Sampai Ertsberg di tutup tahun 1988. Royalti yang dibayar Freeport hanya tembaga.

Pemerintah harus mendesak soal royalti, kepemilikan negara dan partisipasi daerah pada rencana renegosiasi. Khusus untuk Freeport, karena ini sangat strategis, pemerintah harus meningkatkan kepemilikan PTFI sampai 50%. Royalti harus diberikan dengan standar harga dan produksi, tidak boleh dengan ketetapan angka. Langkah-langkah ini akan menjadi semangat kebangkitan menuju UU baru Mineral dan batubara. Menko Perekonomian yang memimpin tim renegosiasi ini harus berani membuka kepada rakyat Indonesia apa saja yang menjadi poin renegosiasi oleh pemerintah. Saatnya kita memantau sejauh mana komitmen pemerintah atas kedaulatan dan martabat bangsa. Jika pemerintah gagal dalam renegosiasi, rakyat tidak akan tinggal diam. Rakyat tetap memiliki komitmen berdaulat dan bermartabat. Demi Bangsa dan Negara Indonesia.

Aidil Azhari (Ketua PB PMII Bidang Kajian Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam)

Add comment


Security code
Refresh

Berita Terakhir

"Inilah Kami Wahai Indonesia. Satu Barisan dan Satu CIta"

Login Form