Bandung - Hukuman bagi terdakwa kasus penodaan agama lewat media sosial Facebook, Sebastian Joe, diperberat. Pengadilan Tinggi Bandung menambah hukuman penjara Sebastian dari 4 tahun di Pengadilan Negeri Ciamis menjadi 5 tahun. Kuasa hukum Sebastian, Anang Fitriana, mengatakan hukuman terhadap kliennya ditambah karena majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menggunakan undang-undang yang berbeda saat memutuskan perkara itu. "Pengadilan negeri menggunakan pasal dalam KUHP, sementara Pengadilan Tinggi menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Anang, Selasa, 22 Januari 2013. Alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi, kata Anang, karena UU ITE merupakan lex specialis ketimbang KUHP atau undang-undang lain. "Kami tetap keberatan karena putusan…